Sumber Gambar |
Wajib Pajak diperkenankan membebankan piutang
yang tidak tertagih sebagai pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak
penghasilan dengan persyaratan kumulatif. Menurut Undang – Undang Pajak
Penghasilan Pasal 6 (1) huruf h, piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih
dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP;
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
Dalam PMK No. 105/PMK.03/2009 berlaku 1 Januari
2009, terdapat syarat tambahan, yaitu piutang yang nyata – nyata tidak dapat
ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang
bersangkutan pada tahun yang bersangkutan, namun ketentuan tersebut dihapus
dengan terbitnya PMK-57/PMK.03/2010. Ketentuan PMK tersebut diubah lagi dengan
PMK Nomor 207/PMK.010/2015. Berdasarkan aturan terbaru ini, daftar piutang yang
nyata – nyata tidak dapat ditagih ditentukan bentuknya.
Langkah lain yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak adalah dengan menjual piutang tersebut kepada pihak lain dengan harga
setelah dikurangi penghapusan piutang yang tidak tertagih tersebut dan
mengurangkan kerugian penjualan piutang tersebut sebagai beban.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
1 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Atas Piutang Tak Tertagih"
The titanium white wheels - Titanium Sports
The titanium titanium rod in leg white snow peak titanium wheels. titanium tent stakes The titanium wheels. All your favorite sports have to offer, with this online ford focus titanium hatchback betting site you'll find a huge range of sia titanium table