Pemerintah memutuskan menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50% dibandingkan besaran PTKP yang berlaku sejak tahun 2015. Dengan demikian, seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya. Rincian perubahan besaran PTKP adalah sebagai berikut:
Penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada
sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Dari sisi
penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena
Pajak (PKP) yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan
PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan
penyesuaian. Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya
peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak
tersebut.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi
penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro
diharapkan kenaikan PTKP ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam
meningkatkan daya beli masyarakat. Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya
pendapatan siap belanja yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat
baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Disamping itu, dari sector
riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga
kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu,
kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi
perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilator belakangi
oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecederungan perlambatan sejak tahun
2013. Hingga pada triwulan I tahun 2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9
persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika
Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
(RAPBN-P) tahun 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mecapai
pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat
konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi
salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang
digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP, berkaitan erat dengan Upah Minimum
Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitungannya
berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). UMP/UMK dapat dijadikan sebagai salah
satu indikator dalam pengambilan kebijakan ini.
Besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp 17,1
Juta per tahun di NTT hingga Rp 37,2 Juta per tahun di DKI Jakarta. Sementara itu,
di beberapa provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing
– masing kota/kabupaten. Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam beberapa
tahun terakhir di hampir semua daerah. Kenaikan rata – rata UMP 2016 sebesar
11.95 persen dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK
terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp 39,6 Juta per tahun, telah melebihi
besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini berlaku.
Sumber : KMK
Tag :
Dasar Hukum,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016, Naik 50%"