Sumber Gambar |
Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter yang dikenakan Pajak Penghasilan ?
Pada
dasarnya setiap penghasilan itu terhutang pajak. Hanya saja bagaimana cara
penyetoran ke Negara yang berbeda. Semisalnya dokter karena keahlian atau
kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa:
- Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
- Honorarium, komisi atau fee sebagai tenaga ahli;
- Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai pembicara atau peserta kegiatan;
- Hadiah, penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat – obatan atau alat kesehatan lainnya;
- Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek
Bagaimana cara perhitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?
Seperti
yang sudah saya bilang sebelumnya bahwa setiap penghasilan pasti terhutang
pajak. Namun untuk mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi
dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan
bahwa pembayaran PPh dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Pemotongan/pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan
- Penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan
tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi
atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang
rapat. Yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan
melalui perhitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang
terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di
UU PPh. Tariff yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter
(tenaga ahli) adalah:
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak;
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
- Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang siding, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Contoh perhitungan
pajaknya adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya karena sebagai pegawai tetap.
Dokter Toni ( status single dan tidak ada tanggungan ) adalah seorang pegawai tetap di Rumah sakit “Sehat Selalu” dengan gaji dan tunjangan sebulan sebesar Rp. 15.000.000. PPh 21 yang terhutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja adalah :
Honorarium yang danannya berasal dari APBN/APBD.
Contoh 1
Dokter Toni adalah seorang PNS yang menerima honorarium yang dananya dari APBD sebesar Rp. 10.000.000.PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :15% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.500.000
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau
tidak diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya. Sehingga sudah selesai
perhitungannya, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya (melampirkan
bukti potong).
Contoh 2
Dokter Toni adalah seorang Dokter Swasta ( non – PNS ) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN sebesar Rp. 10.000.000 dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan:5% x ( 50% x Rp. 10.000.000 ) = Rp. 250.000
Dokter Toni menerima bukti potong PPh Pasal 21
dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT
Tahunan PPhnya.
Contoh 3
Dokter Toni ( Dokter Swasta atau PNS ) menerima honor pada bulan Maret 2016 sebesar Rp. 30.000.000 dari rumah sakit “Sehat Selalu”. PPh 21 yang terhutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja / pemberi penghasilan :5% x (50% x Rp. 30.000.000) = Rp. 750.000
Catatan
- Apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
Misalnya pada contoh 3 Dokter Toni kembali menerima honor sebesar Rp. 80.000.000 pada bulan Mei 2016 sebesar Rp. 80.000.000 dari rumah sakit “Sehat Selalu” sehingga total kumulatif untuk penghasilan di bulan Maret 2016 + Mei 2016 adalah sebesar Rp. 110.000.000 ( Rp. 30.000.000 + Rp. 80.000.000 ).
Dasar pemotongan PPh pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% Rp. 110.000.000 = Rp. 55.000.000. Sehingga PPh 21 yang harus dipotong oleh Rumah Sakit adalah :
Karena bulan maret sudah dipotong PPh sebesar Rp. 750.000. Maka bulan Mei PPh yang harus dipotong adalah : Rp. 3.250.000 – Rp. 750.000 = Rp. 2.500.000
- Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di Rumah Sakit atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh Pasien melalui Rumah Sakit / Klinik sebelum dipotong biaya – biaya atau bagi hasil oleh Rumah Sakit / Klinik.
Misalnya Pasien membayar tagihan Rumah Sakit “Sehat Selalu” sebesar Rp. 25.000.000, dengan rincian uang obat Rp. 5.000.000 dan Jasa Dokter sebesar Rp. 20.000.000. Akan tetapi karena ada perjanjian antara Rumah Sakit “Sehat Selalu” dan Dokter Toni maka Dokter Toni mendapatkan uang jasa tersebut sebesar 50% atau Rp. 10.000.000 sedangkan sisanya untuk pihak Rumah Sakit.Rumah Sakit “Sehat Selalu” memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter Toni dari jumlah bruto sebesar Rp. 20.000.000 bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp. 10.000.000.Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit “Sehat Selalu” adalah 5% x (50% x Rp. 20.000.000) = Rp. 500.000.
Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat atau alat kesehatan lainnya.
Misalnya Dokter Toni ( bukan pegawai tetap di PT X ) menerima hadiah berupa tiket pesawat ke Bali dan akomodasinya senilai Rp. 50.000.000.PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
Dokter Toni akan menerima bukti potong PPh
Pasal 21 dari PT X dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT
tahunan PPh nya. Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter Toni wajib menghitung dan
membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan
PPh-nya.
Laba usaha karena dokter yang buka praktek. Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
Pembukuan
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan
bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah Sakit/klinik kesehatan,
didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila untung maka atas keuntungan
tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih
dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
Misalnya Dokter Toni menyelenggarakan pembukuan
untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun dan Dokter Toni
hanya mendapatkan penghasilan dari praktek saja :
Pencatatan
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas
seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan
bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma perhitungan penghasilan neto
(misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil
perkalian (Penghasilan Neto) tersebut dikalikan dengan tariff Pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
Misalnya Dokter Toni memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto setahun Rp. 300.000.000 dan dari Rumah Sakit “Sehat Selalu” sebagai dokter tamu Rp. 200.000.000 ( PPh 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit “Sehat Selalu” sebesar Rp. 5.000.000 )
PPh terutang :
Total Penghasilan Bruto adalah Rp. 300.000.000
+ Rp. 200.000.000 = Rp. 500.000.000
PPh yang harus disetor sendiri ke Kantor Pos
selama setahun adalah = Rp. 20.650.000 – Rp. 5.000.000 = Rp. 15.650.000
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Contoh Perhitungan PPh 21 / Pajak Penghasilan Bagi Dokter"