Di tahun 2016 ini pemerintah kembali menaikkan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), besarannya kurang lebih sama seperti
kenaikan di 2015 yaitu sebesar 50%. Sebelum nya saya sudah pernah membahas
kenaikan PTKP di artikel berikut. Akan tetapi artikel yang sebelumnya tidak ada
dasar hukumnya. Sedangkan kali ini saya akan membahasnya sesuai dengan
peraturan menteri keuangan terbaru yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang
penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1a
Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat,
khususnya karyawan dan perusahaan. Bagaimana tidak, jika sebelumnya PTKP adalah
sebesar Rp. 36.000.000 sekarang PTKP menjadi Rp. 54.000.000.
Sedangkan tambahan untuk PTKP Kawin adalah sebesar Rp. 4.500.000 - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1b
Jika sebelum nya PTKP kawin adalah sebesar Rp.
3.000.000, maka dengan penyesuaian di 2016 ini menjadi Rp. 4.500.000.
Untuk tanggungan anggota keluarga yang sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp. 4.500.000 PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1d
Sama dengan PTKP kawin, PTKP untuk tanggungan juga bertambah, jika
sebelumnya Rp. 3.000.000 maka menjadi Rp. 4.500.000.
Sedangkan PMK No. 101/PMK.010/2016 ini mulai berlaku pada tahun pajak 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 3
Hal ini mungkin akan sedikit sulit bagi
perhitungan pajak 21 nya, karena di umumkan perubahan di bulan Juli sedangkan
berlaku dari Januari. Otomatis akan terjadi penyesuaian akan pph terutang di
tahun pajak 2016 ini.
Peraturan ini resmi merubah peraturan menteri keuangan
sebelumnya yaitu PMK No. 122/PMK.010/2015.
Tag :
Dasar Hukum,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Kenaikan PTKP Untuk Orang Pribadi Sesuai Dengan PMK No. 101/PMK.010/2016"