Sumber Gambar |
Apabila Wajib Pajak memiliki pinjaman dan
sekaligus juga memiliki deposito, menurut ketentuan perpajakan ( Surat Edaran
Direktur Jendral Pajak Nomor SE-46/PJ.42/1995), pembayaran bunga atas pinjaman
yang dapat dikenakan sebagai pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak
penghasilan adalah sebesar tingkat suku bunga pinjaman dikurangi tingkat suku
bunga deposito dan dikalikan dengan rata – rata jumlah pinjaman setahun.
Wajib Pajak yang memiliki pinjaman dan juga
memiliki uang kas yang menganggur (idle
cash) untuk satu atau dua bulan, sebaiknya mempertimbangkan alternative berikut
ini:
- Wajib Pajak sebaiknya tidak menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk deposito, melainkan dalam bentuk rekening giro;
- Menempatkan dana tersebut pada instrument keuangan yang tidak dikenakan pajak final, yang disebut dalam SE-46PJ.42/1994, misalnya promes, didepositokan di luar negeri atau dipinjamkan kepada perusahaan afiliasi.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning Atas Bunga Pinjaman Dan Deposito"