Sumber Gambar |
Biaya entertainment
dapat dipergunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum dikenakan
pajak dengan dilengkapi daftar nomonatif. Untuk menghindari beban pajak yang
tidak seharusnya, perusahaan dapat membuat daftar nomonatif dan melampirkannya
dalam SPT tahunan PPh Badan serta menyiapkan bukti pendukung pengeluaran entertainment tersebut. Dengan demikian,
Wajib Pajak akan memperoleh penghematan pajak dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.
Daftar nomonatif berisi:
- Nomor urut;
- Tanggal entertainment;
- Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Jumlah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
- Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut diatas, berisi nama, posisi, nama perusahaan dan jenis usaha.
Hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak
adalah dalam pengisian kolom “jenis entertainment” dihindarkan pemberian berupa
uang kas yang menyebabkan timbulnya kewajiban memotong pajak penghasilan.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Atas Biaya Entertaiment"