Sumber Gambar |
Dalam pemeriksaan pajak, fiskus akan melakukan
ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 sebagai bagian dari
prosedur pengujian terhadap jumlah gaji, tunjangan, dan biaya lainnya yang
dibayarkan. Selisih biaya – biaya tersebut dalam SPT PPh Pasal 21 akan
dikenakan pajak penghasilan dengan tarif minimal 5%.
Ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh
Pasal 23/26 Final dilakukan dengan membandingkan jumlah biaya sewa, bunga, royalti
dan imbalan jasa lainnya yang merupakan biaya dalam SPT PPh Badan dengan jumlah
yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26/Final. Selisih yang terjadi akan
dikenakan pajak penghasilan dengan tarif sesuai dengan jenis objeknya.
Ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPN
dilakukan dengan membandingkan omzet penjualan dan penghasilan lain yang
merupakan objek PPN dalam SPT PPh Badan dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT
PPN. Wajib Pajak harus dapat menjelaskan penyebab timbulnya selisih.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Ekualisasi SPT"