Sumber Gambar |
Dalam kondisi ekonomi tertentu dan keadaan
tertentu, pajak sebagaimana fungsinya sebagai pengatur fiskal negara, dengan
kewenangan pemerintah dapat memberikan kebijakan pajak yang bersifat
menguntungkan wajib pajak, berupa insentif perpajakan. Insentif tersebut bisa
berupa pengurangan tarif, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
pajak dan lainnya.
Dalam tahun 2015 pemerintah telah mengeluarkan
beberapa insentif perpajakan dengan diterbitkannya beberapa peraturan sebagai
berikut:
- PMK 29 Tahun 2015, perihal penghapusan sanksi bunga penagihan
- PMK 91 Tahun 2015, perihal pengurangan atau penghapusan sanksi terlambat setor maupun terlambat lapor atas semua SPT baik SPT masa maupun SPT tahunan
- PMK 191 tahun 2015, perihal penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) yang dilakukan tahun 2015 dan 2016 dengan tariff PPh atas selisih lebih nilai revaluasi mendapatkan tariff lebih kecil dari 10% final, yaitu 3% final untuk revaluasi yang dilakukan sampai Desember 2015, 4% final untuk revaluasi yang dilakukan antara Januari sampai Juni 2016 dan 6% final untuk revaluasi yang dilakukan antara Juli sampai Desember 2016.
- PMK 197 tahun 2015, perihal pengurangan sanksi administrasi atas SKP/STP tertentu.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Pemanfaatan Insentif Perpajakan"