Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya dengan cara Transaksi Induk - anak perusahaan hubungan istimewa.
Jenis transaksi antara pihak – pihak yang
memiliki hubungan istimewa mengandung banyak risiko ditinjau dari aspek
perpajakan, antara lain:
- Fiskus berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan wajib pajak lainnya yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya – plus atau metode lainnya.
- Fiskus berwenang menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ini akan merugikan perusahaan karena harus memotong PPh Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Sedangkan bagi perusahaan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksi positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
- Transaksi hutang – piutang berupa reimbursement cost yang biasa dilakukan antara induk dan anak perusahaan mungkin memiliki implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut PPN dan atau memotong PPh Pasal 23. Ini terjadi apabila fiskus melihat indikasi adanya obyek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi hutang – piutang afiliasi tersebut.
Hal – hal yang harus dilakukan:
- Sedapat mungkin diusahakan agar transaksi pembelian barang atau pemanfaatan jasa yang biasanya dilakukan melalui induk perusahaan dilakukan langsung oleh perusahaan yang menggunakannya. Tujuannya adalah agar tidak muncul transaksi hutang afiliasi antara anak perusahaan dan induknya. Dengan cara ini, risiko pemungutan PPN dan maupun pemotongan PPh Pasal 23 karena transaksi hutang – piutang afiliasi dapat diminimalisasi.
- Transaksi hutang – piutang berupa pemberian pinjaman kepada anak perusahaan tanpa bunga harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana disebutkan dalam PP No.94 tahun 2010.
Oleh karena itu, apabila ada transaksi pinjam –
meminjam antara anak perusahaan dan induknya, perlu dibuat perjanjian pinjaman
sekurang – kurangnya memuat tentang pokok pinjaman, jangka waktu dan tingkat
bunga yang dibebankan. Apabila dalam transaksi peminjaman uang tersebut tidak
ada pembebanan bunga, harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian tersebut.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Transaksi Induk - Anak Perusahaan"