Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan cara merger.
Kemungkinan dalam satu grup usaha terdapat satu
perusahaan yang terus – menerus rugi selama beberapa tahun sebelum menghasilkan
laba dan terdapat perusahaan sejenis yang telah menghasilkan laba. Apabila perusahaan
– perusahaan tersebut dikenakan pajak secara terpisah, secara kelompok
perusahaan akan membayar PPh atas laba yang lebih besar dari laba yang
sebenarnya. Sedangkan apabila kedua perusahaan tersebut digabungkan (merger), akumulasi kerugian perusahaan
yang rugi dapat dialihkan (offset) ke
perusahaan gabungan. Apabila kedua perusahaan digabungkan, secara konsolidasi
perusahaan membayar pajak atas laba sebenarnya. Namun dalam proses merger harus
diperhitungkan “biaya mergernya” apabila merger dengan menggunakan nilai buku
tidak memperoleh izin. Adapun merger yang diperbolehkan menggunakan nilai buku,
hanya kalau memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam PMK 43/PMK.03/2008,
diantaranya:
- Harus membayar semua pajak terhutang terlebih dahulu
- Diajukan ke DJP
- Memenuhi syarat tujuan bisnis
- Tidak boleh mengkompensasi kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Merger"