Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan cara kepemilikan pada perseroan terbatas dalam negeri.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi atau
BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha di dalam negeri bukan
merupakan objek pajak penghasilan sepanjang:
- Dividen berasal dari cadangan laba ditahan;
- Minimal penyertaan 25% (tidak disyaratkan bagi koperasi)
Dengan demikian, penyertaan modal saham atas
badan selain yang berbentuk PT, Koperasi, BUMD/BUMN, dividen yang diperoleh
dari penyertaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan dividen yang
diterima oleh WP individu dikenakan pajak 17 ayat 2.c final.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Kepemilikan Pada Perseroan Dalam Negeri"