Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satu nya dengan cara pengelolaan transaksi yang berkaitan dengan withholding tax.
Persoalan yang sering timbul berkaitan dengan
transaksi yang mengharuskan Wajib Pajak memotong pajak dari pihak ketiga (withholding tax) adalah tidak
bersedianya pihak yang bersangkutan dipotong pajaknya. Pada saat fiskus
melakukan pemeriksaan pajak, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan withholding tax, Wajib Pajak yang
bersangkutan akan dikenakan kewajiban membayar withholding tax tersebut ditambah dengan sanksi administrasi
perpajakan.
Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal
tersebut, antara lain:
- Apabila wajib pajak mengalami kerugian, Wajib Pajak dapat menanggung withholding tax tersebut. Artinya, pajak yang dibayarkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
- Nilai transaksi di-gross up sehingga nilai kontrak transaksi tersebut sudah termasuk pajak yang harus dipotong.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Pengelolaan Transaksi Yang Berkaitan Dengan Withholding Tax"