Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya dengan cara biaya yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan.
Perencanaan pajak atas biaya – biaya yang
berkaitan dengan kesejahteraan karyawan guna menghasilkan penghematan pajak
penghasilan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
- Biaya – biaya berupa natura/kenikmatan/fasilitas yang merupakan keharusan dan biaya berupa makanan dan minuman yang dimanfaatkan untuk seluruh karyawan dapat dibiayakan secara fiskal dan bukan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya.
- Bagi karyawan yang memperoleh Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 500.000.000 setiap tambahan penghasilannya diusahakan diberikan dalam bentuk natura.
- Bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian, mengubah pemberian natura menjadi tunjangan berupa uang hanya akan menaikkan PPh Pasal 21 bagi karyawan, sedangkan PPh Badan/Orang Pribadi tetap nihil.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Biaya Yang Berkaitan Dengan Kesejahteraan Karyawan"