Natura adalah imbalan berupa
barang atau kenikmatan sebagai
pengganti imbalan yang berupa
fasilitas atau manfaat langsung yang tidak berupa barang, seperti perumahan,
kesehatan, pendidikan, voucher untuk jalan – jalan dan pajak yang ditanggung atau
dibayarkan perusahaan.
Pada umumnya imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat
dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang - Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang
PPh.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 – Pasal 4 Ayat 3 UU PPh.
Natura sendiri bukan merupakan objek pajak. Akan
tetapi pada umumnya natura sendiri tidak bisa di kurangkan atas pajak
penghasilan badan ( non deductible expenses
).
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak penghasilan badan – Pasal 9 Ayat 1 UU PPh.
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya – 83/PMK.03/2009 Pasal 2.
Contoh natura yang dapat dikurangkan menurut 83/PMK.03/2009
Pasal 2 adalah sebagai berikut :
- Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman untuk pegawai yang dimaksud dalam PMK ini adalah pemberian makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dan pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian dari pemberi kerja atau perusahaan - 83/PMK.03/2009 Pasal 3.
Yang dimaksud dengan penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan dengan pelaksanaan pekerjaan
di daerah tertentu adalah:
- Tempat tinggal, termasuk perumahaan bagi pegawai dan keluarganya
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya
- Peribadatan
- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya
- Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, pacuan kuda dan terbang laying
Selama fasilitas tersebut tidak tersedia,
sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Daerah tertentu yang dimaksud dalam PMK ini
adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit
dijangkau oleh transportasi umum.
Tag :
Dasar Hukum,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Perlakuan Natura Dalam Perpajakan Sesuai Dengan PMK No.83/PMK.03/2009"