Selamat
Malam !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan
coba memaparkan sedikit tentang PERHITUNGAN ANGSURAN PPH 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU MENURUT PMK 255 TAHUN 2008.
Banyak
yang belum tahu bagaimana caranya menghitung angsuran pph 25 bagi wajib pajak baru.
Mengapa ? karena tidak ada patokan secara pasti penghasilan teratur di tahun fiskal
sebelumnya. Akan tetapi menurut UU PPH 25, perhitungan untuk wajib pajak baru
di atur dalam PMK. Berikut adalah cuplikan PMK nya, perhatikan bagian yang saya
warnai dengan warna merah.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG
PENGHITUNGAN
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS
DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN
WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN
KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak
Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna
Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan
Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
- Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU,
BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA
MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN
KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan :
- Wajib
Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama
kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun
pajak berjalan.
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat
usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat
dengan domisili.
- Undang-Undang
Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008.
- Angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun
pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
(1)
|
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif
umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua
belas).
|
(2)
|
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah :
|
(3)
|
Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan
berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum
atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang
disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
|
Pasal 3
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan
terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
Pasal 4
(1)
|
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama
dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran
Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
|
(2)
|
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan
(RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan
pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan
terakhir tahun pajak sebelumnya.
|
Pasal 5
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang
disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri
untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 6
(1)
|
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol
koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha tersebut.
|
(2)
|
Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal 7
Pada saat
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang
Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak
Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak
Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal
31 Desember 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI
INDRAWATI
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Perhitungan Angsuran PPH 25 Bagi Wajib Pajak Baru Menurut PMK 255 TAHUN 2008"