Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Pembubaran Firma ( Persekutuan )

Selamat Malam !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang PEMBUBARAN FIRMA ( PERSEKUTUAN ).






Suatu persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama – sama telah berakhir. Misalnya, kematian seseorang anggota berakibat dengan sendirinya perjanjian kerjasama berakhir dan dengan demikian persekutuan dinyatakan dibubarkan. Adanya persengketaan di antara para anggota, peradilan dapat memutuskan pembubaran atas permintaan seorang atau lebih dari anggota. Demikian pula pengunduran diri seorang anggota dengan menjual haknya juga membubarkan persekutuan yang semula.

Dengan pembubaran persekutuan, kekuasaan yang didapatkan dari para anggota untuk menjalankan perusahaan sebagai “usaha yang berjalan terus” telah berakhir. Meskipun pembubaran mengakibatkan berakhirnya persekutuan di antara individu – individu untuk mencapai tujuan semula, tetapi tidak berarti mengakhiri usaha perusahaan atau bahkan menggangu kontinuitasnya.

Dengan kematian seorang anggota, anggota – anggota lain yang masih hidup dapat bertindak atas nama persekutuan untuk melanjutkan transaksi yang sudah dimulai dan menyelesaikan sama sekali transaksi – transaksi perdagangan lainnya.

Usaha perusahaan tetap dapat berjalan, karena pengunduran diri seorang anggota tanpa adanya gangguan terhadap masuknya anggota baru sebagai pengganti. Namun demikian persekutuan semula harus dianggap berakhir dan perusahaan berada di bawah pengelolaan persekutuan yang baru.

Pembubaran atas dasar pernjanjian persekutuan (act of the parties ), karena:
  • Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
  • Persetujuan bersama
  • Pengunduran diri


Pembubaran atas dasar bekerjanya undang – undang antara lain karena:
  • Kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
  • Bangkrutnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan
  • Kejadian – kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak dapat bertindaknya perusahaan yang disebabkan oleh perbuatan individu anggota yang membawa nama persekutuan.
  • Ada perang di dalam suatu Negara dari salah seorang anggota ( persekutuan ) penduduk Negara yang bersangkutan.


Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam keadaan sebagai berikut:
  • Ketidak mampuan seorang anggota (ada beberapa hal) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
  • Tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan
  • Perselisihan intern di antara anggota
  • Tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan
  • Kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan


1 Komentar untuk "Pembubaran Firma ( Persekutuan )"

«Когда я как владелец малого бизнеса в сложной ситуации подавал заявку на ссуду на покупку своего здания, обычные банки сказали, что не могут мне помочь. Кредитная фирма г-на Ли села со мной, выслушала мою ситуацию и решила, что я стоит рискнуть. Вот и мы, 5 лет спустя, и я только что продлил свой кредит еще на 7 лет. Я не смог бы купить свое здание без помощи ссуды от мистера Ли, и буду вечно в долгу перед ними за предоставленную у меня есть шанс, когда никто другой не сделает этого. "Вот контакт мистера Ли. Электронная почта: 247officedept@gmail.com Также в WhatsApp: + 1-989-394-3740 Так что я посоветую всем здесь, кто ищет ссуду, связаться с мистером Ли за помощью. ссудное финансирование.

Back To Top