Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Penurunan Nilai Aset ( Impairment )


Selamat Malam !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang PENURUNAN NILAI ASET (Impairment).






Penurunan nilai aset adalah fenomena yang sangat lazim ditemukan dalam aktifitas bisnis. Penurunan nilai aset tersebut dapat dilihat dari dua indikasi yaitu, penurunan sebagai akibat turunnya harga pasar dan sebagai akibat turunnya nilai output aset yang dihasilkan aset yang bersangkutan.

Pelaporan suatu aset dalam laporan posisi keuangan akan memiliki kendala manakala nilai yang dilaporkan berdasarkan nilai historisnya tidak lagi dapat digunakan dan malah akan menyesatkan si pembaca laporan keuangan. Untuk itu, akuntansi harus menjawab permasalahan tersebut dengan  membuat satu basis pengukuran jika suatu aset tidak dapat lagi diukur dengan nilai historis.

Di Indonesia, perlakuan akuntansi penurunan nilai aset telah diatur dalam PSAK No. 48 (revisi 2009) tentang Penurunan Nilai Aset, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Adapun indikasi yang dikemukakan IAS No. 36 dan PSAK No. 48 (revisi 2009) dibagi dalam dua kelompok yaitu indikasi yang merupakan informasi dari luar perusahaan dan dari dalam perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

Informasi dari luar perusahaan
  • Nilai pasar aset telah turun secara signifikan lebih dari yang diharapkan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
  • Perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat entitas beroperasi atau dipasar tempat aset dikaryakan, yang berdampak merugikan terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut atau akan terjadi dalam waktu dekat.
  • Suku bunga pasar atau tingkat imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut, dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset dan menurunkan jumlah terpulihkan aset secara material.
  • Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.

Informasi dari dalam perusahaan
  • Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset
  • Telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang berdampak merugikan sehubungan dengan seberapa jauh, atau cara, aset digunakan, rencana untuk menghentikan atau restrukturisasi operasi yang didalamnya aset digunakan, rencana untuk melepas aset sebelum tanggal yang diharapkan sebelumnya dan penilaian ulang umur manfaat aset tidak terbatas menjadi terbatas
  • Terdapat bukti dari pelaporan internal yang mengindikasi bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk, atau akan lebih buruk, dari jumlah yang diharapkan.

Contoh:
Pada tahun 2009, Kyo Industries membeli peralatan untuk memproduksi printer yang berkecepatan tinggi. Peralatan ini berharga perolehan Rp. 1.000.000, mempunyai masa manfaat 8 tahun, dan taksiran nilai sisa Rp. 200.000. Dua tahun kemudian, dengan munculnya printer laser sebagai printer yang lebih cepat dan bermutu lebih tinggi daripada printer jenis chain-drive contract, menjadi jelas bagi manajemen Kyo Industries bahwa peralatan produksinya mendadak mengalami penurunan nilai yang permanen. Pada awal 2010, ketika nilai buku dari peralatan itu sebesar 800.000 {1.000.000 – (1.000.000-200.000)/8 x 2}, manajemen menentukan bahwa (1) nilai haruslah hanya sebesar Rp. 300.000, masa manfaat 2 tahun, dan nilai sisa sebesar Rp. 50.000. Penghapusan seperti itu tidak diklasifikasikan sebagai pos luar biasa karena penghapusan aset operasi sering terjadi dalam kegiatan bisnis yang normal.


Jika diperkirakan tidak ada penggunaan masa depan untuk peralatan itu, suatu ayat jurnal serupa dengan diatas harus dibuat untuk suatu jumlah yang mengurangi nilai buku sampai nilai sisa. Selain itu, peralatan harus diklasifikasikan kembali ke aset bukan operasi (investasi) di laporan posisi keuangan.
0 Komentar untuk "Penurunan Nilai Aset ( Impairment )"

Back To Top