Selamat Malam !! Berjumpa lagi dengan
gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang
PENURUNAN NILAI ASET (Impairment).
Penurunan nilai aset adalah fenomena yang
sangat lazim ditemukan dalam aktifitas bisnis. Penurunan nilai aset tersebut
dapat dilihat dari dua indikasi yaitu, penurunan sebagai akibat turunnya harga
pasar dan sebagai akibat turunnya nilai output aset yang dihasilkan aset yang
bersangkutan.
Pelaporan suatu aset dalam laporan posisi
keuangan akan memiliki kendala manakala nilai yang dilaporkan berdasarkan nilai
historisnya tidak lagi dapat digunakan dan malah akan menyesatkan si pembaca
laporan keuangan. Untuk itu, akuntansi harus menjawab permasalahan tersebut
dengan membuat satu basis pengukuran
jika suatu aset tidak dapat lagi diukur dengan nilai historis.
Di Indonesia, perlakuan akuntansi penurunan
nilai aset telah diatur dalam PSAK No. 48 (revisi 2009) tentang Penurunan Nilai
Aset, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011. Adapun indikasi yang
dikemukakan IAS No. 36 dan PSAK No. 48 (revisi 2009) dibagi dalam dua kelompok
yaitu indikasi yang merupakan informasi dari luar perusahaan dan dari dalam
perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
Informasi dari luar
perusahaan
- Nilai pasar aset telah turun secara signifikan lebih dari yang diharapkan sebagai akibat dari berjalannya waktu atau pemakaian normal.
- Perubahan signifikan dalam hal teknologi, pasar, ekonomi atau lingkup hukum tempat entitas beroperasi atau dipasar tempat aset dikaryakan, yang berdampak merugikan terhadap entitas, telah terjadi selama periode tersebut atau akan terjadi dalam waktu dekat.
- Suku bunga pasar atau tingkat imbalan pasar dari investasi telah meningkat selama periode tersebut, dan kenaikan tersebut mungkin akan mempengaruhi tingkat diskonto yang digunakan dalam menghitung nilai pakai aset dan menurunkan jumlah terpulihkan aset secara material.
- Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya.
Informasi dari
dalam perusahaan
- Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset
- Telah terjadi atau akan terjadi dalam waktu dekat perubahan signifikan yang berdampak merugikan sehubungan dengan seberapa jauh, atau cara, aset digunakan, rencana untuk menghentikan atau restrukturisasi operasi yang didalamnya aset digunakan, rencana untuk melepas aset sebelum tanggal yang diharapkan sebelumnya dan penilaian ulang umur manfaat aset tidak terbatas menjadi terbatas
- Terdapat bukti dari pelaporan internal yang mengindikasi bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk, atau akan lebih buruk, dari jumlah yang diharapkan.
Contoh:
Pada tahun 2009, Kyo Industries membeli
peralatan untuk memproduksi printer yang berkecepatan tinggi. Peralatan ini
berharga perolehan Rp. 1.000.000, mempunyai masa manfaat 8 tahun, dan taksiran
nilai sisa Rp. 200.000. Dua tahun kemudian, dengan munculnya printer laser
sebagai printer yang lebih cepat dan bermutu lebih tinggi daripada printer
jenis chain-drive contract, menjadi jelas bagi manajemen Kyo Industries bahwa
peralatan produksinya mendadak mengalami penurunan nilai yang permanen. Pada awal
2010, ketika nilai buku dari peralatan itu sebesar 800.000 {1.000.000 – (1.000.000-200.000)/8
x 2}, manajemen menentukan bahwa (1) nilai haruslah hanya sebesar Rp. 300.000,
masa manfaat 2 tahun, dan nilai sisa sebesar Rp. 50.000. Penghapusan seperti
itu tidak diklasifikasikan sebagai pos luar biasa karena penghapusan aset
operasi sering terjadi dalam kegiatan bisnis yang normal.
Jika diperkirakan tidak ada penggunaan masa
depan untuk peralatan itu, suatu ayat jurnal serupa dengan diatas harus dibuat
untuk suatu jumlah yang mengurangi nilai buku sampai nilai sisa. Selain itu,
peralatan harus diklasifikasikan kembali ke aset bukan operasi (investasi) di
laporan posisi keuangan.
0 Komentar untuk "Penurunan Nilai Aset ( Impairment )"