Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Akuntansi Ekuitas : Modal Saham

Selamat Pagi !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang AKUNTANSI EKUITAS: MODAL SAHAM.









Laporan posisi keuangan ( Neraca ) suatu laporan keuangan menggambarkan posisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri dari unsur aset, kewajiban dan ekuitas. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai perusahaan sebagai akibat peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomi diharapkan oleh perusahaan di masa depan. Liabilitas merupakan utang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana penyelesaiannya akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan. Sementara ekuitas merupakan hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas. Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Oleh karena itu ekuitas mempunyai klaim terakhir terhadap aset setelah liabilitas.

Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) telah membuat pengaturan untuk ekuitas perseroan terbatas ini dalam beberapa sudut pandang, baik dari sudut pandang perusahaan maupun investornya. Beberapa nomor pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mengatur tentang Ekuitas Pemegang Saham PSAK 50 (2010) tentang instrumen keuangan.

Beberapa definisi yang perlu dipahami terkait dengan pembahasan modal yang disetor adalah sebagai berikut:
  • Ekuitas adalah bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada sehingga bukan merupakan ukuran nilai jual perusaaan tersebut.
  • Tambahan modal disetor adalah selisih lebih jumlah setoran modal yang diterima perusahaan dari nilai (nominal) saham pada saat penerbitan saham.
  • Saldo laba adalah kumulasi keuntungan operasional perusaahan yang belum atau tidak dibagikan ke pemegang saham.
  • Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan terbatas.
  • Nilai pari adalah nilai nominal yang tercantum pada setiap lembar saham.
  • Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
  • Saham preferen adalah instrument ekuitas yang memiliki hak sisa atas kekayaan setelah hak – hak instrument ekuitas lainnya.


Dasar pengaturan
PSAK 1 ( revisi 2009 ) Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 50 ( revisi 2010 ) Instrumen Keuangan: Penyajian
PSAK 53 ( revisi 2010 ) Pembayaran Berbasis Saham

Penjelasan
Definisi perseroan terbatas menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau disebut juga perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang serta peraturan pelaksanaannya.

Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa modal dasar suatu perseroan terbatas berupa saham. Dengan memiliki saham berarti investor akan memiliki hak atas perseroan terbatas berupa saham. Dengan memiliki saham maka investor akan memiliki hak atas perseroan terbatas berupa:
  • Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan, yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
  • Hak untuk memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh perusahaan.
  • Hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan saham masing – masing pemegang saham dapat tidak berubah.
  • Hak untuk menerima pembagian aset perusahaan dalam hal perusahaan dilikuidasi



Jika saham yang diterbitkan oleh perusahaan diberi nilai dan dicatat pada sertifikat saham maka saham tersebut disebut mempunyai nilai pari. Jika tidak mempunyai nilai pari, saham tersebut dikatakan saham tanpa nilai pari.
0 Komentar untuk "Akuntansi Ekuitas : Modal Saham"

Back To Top