Selamat Pagi !! Berjumpa lagi dengan
gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang
AKUNTANSI EKUITAS: MODAL SAHAM.
Laporan posisi keuangan ( Neraca ) suatu
laporan keuangan menggambarkan posisi keuangan suatu badan usaha yang terdiri
dari unsur aset, kewajiban dan ekuitas. Aset merupakan sumber daya yang
dikuasai perusahaan sebagai akibat peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomi
diharapkan oleh perusahaan di masa depan. Liabilitas merupakan utang perusahaan
masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana penyelesaiannya akan
mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan. Sementara ekuitas
merupakan hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas.
Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi pemilik dan hasil usaha
perusahaan. Oleh karena itu ekuitas mempunyai klaim terakhir terhadap aset
setelah liabilitas.
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) telah membuat
pengaturan untuk ekuitas perseroan terbatas ini dalam beberapa sudut pandang,
baik dari sudut pandang perusahaan maupun investornya. Beberapa nomor
pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mengatur tentang Ekuitas
Pemegang Saham PSAK 50 (2010) tentang instrumen keuangan.
Beberapa definisi yang perlu dipahami terkait
dengan pembahasan modal yang disetor adalah sebagai berikut:
- Ekuitas adalah bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada sehingga bukan merupakan ukuran nilai jual perusaaan tersebut.
- Tambahan modal disetor adalah selisih lebih jumlah setoran modal yang diterima perusahaan dari nilai (nominal) saham pada saat penerbitan saham.
- Saldo laba adalah kumulasi keuntungan operasional perusaahan yang belum atau tidak dibagikan ke pemegang saham.
- Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan terbatas.
- Nilai pari adalah nilai nominal yang tercantum pada setiap lembar saham.
- Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
- Saham preferen adalah instrument ekuitas yang memiliki hak sisa atas kekayaan setelah hak – hak instrument ekuitas lainnya.
Dasar pengaturan
PSAK 1 ( revisi 2009 ) Penyajian Laporan
Keuangan
PSAK 50 ( revisi 2010 ) Instrumen Keuangan: Penyajian
PSAK 53 ( revisi 2010 ) Pembayaran Berbasis
Saham
Penjelasan
Definisi perseroan terbatas menurut UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau disebut juga perseroan, adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang serta peraturan
pelaksanaannya.
Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa
modal dasar suatu perseroan terbatas berupa saham. Dengan memiliki saham
berarti investor akan memiliki hak atas perseroan terbatas berupa saham. Dengan
memiliki saham maka investor akan memiliki hak atas perseroan terbatas berupa:
- Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan, yaitu melalui hak suara dalam rapat pemegang saham.
- Hak untuk memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh perusahaan.
- Hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan saham masing – masing pemegang saham dapat tidak berubah.
- Hak untuk menerima pembagian aset perusahaan dalam hal perusahaan dilikuidasi
Jika saham yang diterbitkan oleh perusahaan
diberi nilai dan dicatat pada sertifikat saham maka saham tersebut disebut
mempunyai nilai pari. Jika tidak mempunyai nilai pari, saham tersebut dikatakan
saham tanpa nilai pari.
0 Komentar untuk "Akuntansi Ekuitas : Modal Saham"