Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Penentuan Beroperasi Secara Komersial Pada PP46 Tahun 2013 Menurut SE-32-PJ 2014

Terkait dengan adanya surat edaran dari Direktur Jendral Pajak Nomor 32/PJ/2014. Menurut SE ini ada banyak pertanyaan yang terjawab. Banyak pertanyaan – pertanyaan yang rancu di lapangan. Saya akan mencoba mengulas SE ini menurut pemikiran saya pribadi.

Penghasilan apa yang dikenai PP 46 Tahun 2013 ini ?

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha kecuali ;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;

( penghasilan semacam notaris, pengacara, arsitek dan akuntan ), penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46 Tahun 2013.

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;

Atas penghasilan yang berasal dari luar negeri atau bagian laba dari anak perusahaan / cabang di luar negeri, penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46 Tahun 2013. 
      
  • Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan tersendiri;

Atas penghasilan yang berasal dari objek final lainnya sebagaimana dimaksud UU PPH 4 Ayat 2, seperti pajak atas konstruksi dan sewa ruangan, penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46 Tahun 2013.

  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Atas penghasilan seperti warisan dan penghasilan atas asuransi, penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46 Tahun 2013.

Kapan penentuan beroperasi secara komersial menurut PP 46  Tahun 2013 bagi WP Badan ?

Penentuan saat beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 bagi wajib pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kalinya bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor:
Saat penentuan beroperasi secara komersial menurut PP 46 Tahun 2013 bagi perusahaan Jasa adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan – SE 32 PJ 2014
Saat penentuan beroperasi secara komersial menurut PP 46 Tahun 2013 bagi perusahaan dagang dan industri adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Kapan penentuan peredaran bruto menurut PP 46 Tahun 2013 ini berlaku ?
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersil untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 ( satu ) tahun pajak setelah tahun pajak beroperasi secara komersial.

Dalam hal jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan pajak penghasilan berdasarkan undang – undang tarif umum undang – undang pajak penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak saat beroperasi secara komersial.

Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi wajib pajak badan, ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.

Contoh :
Wajib pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka WP dikenai pajak berdasarkan tariff umum undang – undang pajak penghasilan untuk tahun pajak 2013 dan 2014. ( jangka waktu beroperasi secara komersial adalah 1 Juli 2013 sampai dengan 30 juni 2014 ) karena 30 juni 2014 tanggung di tengah tahun atau dengan kata lain belum melewati 1 tahun pajak setelah beroperasi secara komersial maka diteruskan sampai dengan Desember 2014. Untuk penentuan pajak di tahun fiskal 2015 barulah melihat omset dari 2014 tersebut.
Wajib pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Jangka waktu beroperasi secara komersial adalah sampai dengan 31 Desember 2013 ( pada tahun fiskal 2013, menggunakan undang – undang pajak penghasilan / pph biasa ). Dan pada tahun 2014 barulah kita melihat omset dari tahun 2013 tersebut.

Demikianlah sedikit tentang pemaparan saya.
0 Komentar untuk "Penentuan Beroperasi Secara Komersial Pada PP46 Tahun 2013 Menurut SE-32-PJ 2014"

Back To Top