Terkait dengan adanya surat edaran dari
Direktur Jendral Pajak Nomor 32/PJ/2014. Menurut SE ini ada banyak pertanyaan
yang terjawab. Banyak pertanyaan – pertanyaan yang rancu di lapangan. Saya akan
mencoba mengulas SE ini menurut pemikiran saya pribadi.
Penghasilan apa yang
dikenai PP 46 Tahun 2013 ini ?
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan
usaha kecuali ;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
( penghasilan semacam notaris, pengacara,
arsitek dan akuntan ), penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud
dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini
– PP 46 Tahun 2013.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
Atas penghasilan yang berasal dari luar negeri
atau bagian laba dari anak perusahaan / cabang di luar negeri, penghasilan
semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak
perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46 Tahun 2013.
- Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan tersendiri;
Atas penghasilan yang berasal dari objek final
lainnya sebagaimana dimaksud UU PPH 4 Ayat 2, seperti pajak atas konstruksi dan
sewa ruangan, penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang dimaksud dalam
PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan ini – PP 46
Tahun 2013.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Atas penghasilan seperti warisan dan
penghasilan atas asuransi, penghasilan semacam ini bukan objek pajak yang
dimaksud dalam PP46 Tahun 2013 dan tidak perlu melakukan penyetoran atas penghasilan
ini – PP 46 Tahun 2013.
Kapan penentuan
beroperasi secara komersial menurut PP 46
Tahun 2013 bagi WP Badan ?
Penentuan saat beroperasi secara komersial
sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 bagi wajib pajak badan adalah saat Wajib
Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kalinya bagi Wajib
Pajak yang bergerak di sektor:
Saat penentuan beroperasi secara komersial menurut PP 46 Tahun 2013 bagi perusahaan Jasa adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan jasa dan atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan – SE 32 PJ 2014
Saat penentuan beroperasi secara komersial menurut PP 46 Tahun 2013 bagi perusahaan dagang dan industri adalah saat pertama kali dilakukannya penjualan barang dan/atau saat diterima atau diperolehnya pendapatan/penghasilan.
Kapan penentuan
peredaran bruto menurut PP 46 Tahun 2013 ini berlaku ?
Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan pajak
penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak
badan yang baru beroperasi secara komersil untuk pertama kali, ditentukan
berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 ( satu ) tahun pajak setelah
tahun pajak beroperasi secara komersial.
Dalam hal jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak
beroperasi secara komersial melewati tahun pajak saat beroperasi secara
komersial, ketentuan pengenaan pajak penghasilan berdasarkan undang – undang tarif
umum undang – undang pajak penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir
tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak saat beroperasi secara komersial.
Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi wajib pajak badan, ditentukan berdasarkan
peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.
Contoh :
Wajib pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka WP dikenai pajak berdasarkan tariff umum undang – undang pajak penghasilan untuk tahun pajak 2013 dan 2014. ( jangka waktu beroperasi secara komersial adalah 1 Juli 2013 sampai dengan 30 juni 2014 ) karena 30 juni 2014 tanggung di tengah tahun atau dengan kata lain belum melewati 1 tahun pajak setelah beroperasi secara komersial maka diteruskan sampai dengan Desember 2014. Untuk penentuan pajak di tahun fiskal 2015 barulah melihat omset dari 2014 tersebut.
Wajib pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Jangka waktu beroperasi secara komersial adalah sampai dengan 31 Desember 2013 ( pada tahun fiskal 2013, menggunakan undang – undang pajak penghasilan / pph biasa ). Dan pada tahun 2014 barulah kita melihat omset dari tahun 2013 tersebut.
Demikianlah sedikit tentang pemaparan saya.
0 Komentar untuk "Penentuan Beroperasi Secara Komersial Pada PP46 Tahun 2013 Menurut SE-32-PJ 2014"