Selamat Siang !! Berjumpa lagi dengan
gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan.
Dasar
hukum pemeriksaan adalah:
- Pasal 29 UU nomor 16 Tahun 2009,
- Peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.03/2013 tentang cara pemeriksaan pajak,
- Peraturan direktur jendral pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang standar pemeriksaan,
- Surat edaran direktur jenderal pajak nomor SE-28/PJ/2013 tentang kebijakan pemeriksaan.
Sistem
perpajakan di Indonesia menganut self
assessment system yang berdasarkan sistem tersebut wajib pajak diberikan
kepercayaan yang besar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Self
assessment system akan berjalan dengan baik apabila wajib pajak
melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan tingkat kepatuhan yang
tinggi dan disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang optimal oleh
direktorat jenderal pajak.
Sebagai
salah satu mekanisme penegakan hukum atas self
assessment system, direktur jenderal pajak diberikan kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Ketentuan
umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang – undangan perpajakan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak merupakan sebuah mekanisme
pengendalian/control dalam self
assessment system untuk memastikan/menjaga agar Wajib Pajak “bersedia”
menyampaikan SPT dengan benar, jelas dan lengkap.
Sekian
informasi tentang PEMERIKSAAN PAJAK dari saya , Bagi yang ingin menambahkan
atau bertanya silahkan isi pada kolom komentar. Ikuti terus Update terbaru dari
gemar-akuntansi.blogspot.com. Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan
bermanfaat bagi anda.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Pemeriksaan Pajak"