Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Pemeriksaan Pajak

Selamat Siang !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang PEMERIKSAAN PAJAK.







Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Dasar hukum pemeriksaan adalah:
  • Pasal 29 UU nomor 16 Tahun 2009,
  • Peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.03/2013 tentang cara pemeriksaan pajak,
  • Peraturan direktur jendral pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang standar pemeriksaan,
  • Surat edaran direktur jenderal pajak nomor SE-28/PJ/2013 tentang kebijakan pemeriksaan.


Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yang berdasarkan sistem tersebut wajib pajak diberikan kepercayaan yang besar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Self assessment system akan berjalan dengan baik apabila wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang optimal oleh direktorat jenderal pajak.

Sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum atas self assessment system, direktur jenderal pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak merupakan sebuah mekanisme pengendalian/control dalam self assessment system untuk memastikan/menjaga agar Wajib Pajak “bersedia” menyampaikan SPT dengan benar, jelas dan lengkap.

Sekian informasi tentang PEMERIKSAAN PAJAK dari saya , Bagi yang ingin menambahkan atau bertanya silahkan isi pada kolom komentar. Ikuti terus Update terbaru dari gemar-akuntansi.blogspot.com. Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan bermanfaat bagi anda.



0 Komentar untuk "Pemeriksaan Pajak"

Back To Top