Pengertian
Umum
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh WP Orang Pribadi.
Penghasilan tersebut biasanya adalah
penghasilan yang bersifat Active Income.
Pemotongan
PPh Pasal 21 / 26
PPh 21 adalah bagian dari PPh
pemotongan atau pemungutan ( PotPut ), tentunya ada pihak – pihak yang memotong
PPh Pasal 21. Apakah semua pihak yang membayarkan penghasilan kepada WP Orang
Pribadi harus memotong PPh 21 ? Apakah jika kita berobat ke dokter dan membayar
jasanya harus memotong PPh pasal 21 ?
Pemotong
PPh Pasal 21 / 26
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / PPh
Pasal 26 atau Pemotong Pajak adalah :
1. Pemberi Kerja
yang terdiri :
l
Orang Pribadi atau
badan
l
Cabang, perwakilan
atau unit dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait
dengan pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lain adalah
cabang tsb
2. Bendahara atau
pemegang kas pemerintah termasuk bendahara
atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi TNI POLRI,
pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga – lembaga negara
lainnya, dan kedutaan besar republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan;
3. Dana Pensiun badan
penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan – badan lain yang membayar
uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
4. Orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
l
Honorarium, komisi,
fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan
oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa ahli
yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri,
bukan untuk atas nama persekutuannya
l
Honorarium, komisi,
fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan
oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri
l
Honorarium, komisi,
fee atau pembayaran lain sebagai imbalan yang dibayarkan kepada peserta
pendidikan atau pelatihan, serta pegawai magang.
5. Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi
yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium,
hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi
berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penyelenggara
kegiatan adalah orang pribadi atau badan
sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama
dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
tersebut.
Dikecualikan
sebagai Pemotong PPh Pasal 21 / 26
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja
yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah:
1. Kantor
perwakilan negara asing;
2. Organisasi
– organisasi internasional dengan syarat yang di tentukan oleh peraturan
perpajakan
3. Pemberi
kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk pekerjaan rumah tangga
atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
Tag :
Perpajakan
0 Komentar untuk "PPh 21 : Pengertian PPh 21 dan Pemotong PPh 21"