Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

PPh 21 : Pengertian PPh 21 dan Pemotong PPh 21


Pengertian Umum
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi.
Penghasilan tersebut biasanya adalah penghasilan yang bersifat Active Income.

Pemotongan PPh Pasal 21 / 26
PPh 21 adalah bagian dari PPh pemotongan atau pemungutan ( PotPut ), tentunya ada pihak – pihak yang memotong PPh Pasal 21. Apakah semua pihak yang membayarkan penghasilan kepada WP Orang Pribadi harus memotong PPh 21 ? Apakah jika kita berobat ke dokter dan membayar jasanya harus memotong PPh pasal 21 ?

Pemotong PPh Pasal 21 / 26
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 atau Pemotong Pajak adalah    :
1.       Pemberi Kerja yang terdiri  :
l   Orang Pribadi atau badan
l   Cabang, perwakilan atau unit dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lain adalah cabang tsb

2.       Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi TNI POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga – lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan;

3.       Dana Pensiun badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

4.       Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
l   Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk atas nama persekutuannya
l   Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri
l   Honorarium, komisi, fee atau pembayaran lain sebagai imbalan yang dibayarkan kepada peserta pendidikan atau pelatihan, serta pegawai magang.

5.       Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dikecualikan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 / 26
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah:
1.       Kantor perwakilan negara asing;
2.       Organisasi – organisasi internasional dengan syarat yang di tentukan oleh peraturan perpajakan
3.       Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Tag : Perpajakan
0 Komentar untuk "PPh 21 : Pengertian PPh 21 dan Pemotong PPh 21"

Back To Top