Sebelumnya sudah dibahas tentang yang
dikenakan pemotongan PPh 21 adalah WP Orang Pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan jasa dan kegiatan
yang dilakukannya.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas
lebih spesifik tentang penerima penghasilan PPh 21 / 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh
21 / 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. Pegawai
adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian
atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang
pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
2. Penerima uang
pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua, termasuk ahli warisnya adalah orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk
pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli
warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
3. Bukan pegawai
adalah orang pribadi selai pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang
memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21
/ 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan
pemberi penghasilan
4. Anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak
merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
5. Mantan pegawai
6. Peserta kegiatan yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan
Tidak termasuk Penerima penghasilan
yang dipotong PPh 21 / 26 :
1. Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut.
Tag :
Perpajakan
0 Komentar untuk "PPh 21 : Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 / 26"