Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

PPh 21 : Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 / 26


Sebelumnya sudah dibahas tentang yang dikenakan pemotongan PPh 21 adalah WP Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukannya.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas lebih spesifik tentang penerima penghasilan PPh 21 / 26

Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 / 26 adalah orang pribadi yang merupakan                :
1.       Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

2.       Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

3.       Bukan pegawai adalah orang pribadi selai pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 / 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan pemberi penghasilan

4.       Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama

5.       Mantan pegawai

6.       Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan

Tidak termasuk Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 / 26  :

1.       Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

2.       Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut.

Tag : Perpajakan
0 Komentar untuk "PPh 21 : Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 / 26"

Back To Top