Penghasilan yang
di potong PPh Pasal 21
1.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.
Penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan
hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2
tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
4.
Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.
Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan imbalan
sejenisnya dengan nama dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
jasa yang dilakukan;
6.
Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7.
Penghasilan
berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
8.
Penghasilan
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat
tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
9.
Penghasilan
berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus
pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan;
10.
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan
oleh wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan wajib
pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Penghasilan yang dipotong PPh 21 / Objek Pajak PPh 21"