Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 ( Bukan Objek PPh 21 )


Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 / 26

1.  Pembaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

2.  Penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah;

3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak – pihak yang bersangkutan;

5.    Beasiswa

0 Komentar untuk "Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 ( Bukan Objek PPh 21 )"

Back To Top