Penghasilan
yang tidak dipotong PPh 21 / 26
1. Pembaran
manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa;
2. Penerimaan
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
wajib pajak atau pemerintah;
3. Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang
dibayar oleh pemberi kerja;
4. Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak – pihak yang bersangkutan;
5. Beasiswa
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 ( Bukan Objek PPh 21 )"