Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Pengungkapan Aset Tidak Berwujud



Menurut PSAK 19 ( revisi 2010 ) dalam mengungkapkan informasi aset tak berwujud pada laporan keuangan, perusahaan harus membedakan aset tak berwujud yang dihasilkan secara internal dan aset tak berwujud lainnya. Selain itu pula perusahaan harus menggolongkan aset tak berwujud yang mempunyai karakteristik dan penggunaan serupa. Contoh penggolongannya adalah sebagai berikut:
  • Nama merek
  • Kepala surat kabar dan judul publisitas
  • Piranti lunak computer
  • Lisensi dan waralaba
  • Hak cipta, paten dan hak kekayaan intelektual industri lain dan hak operasional dan penyediaan jasa lain
  • Resep, formula, model, desain dan purwarupa dan
  • Aset tak berwujud dalam pengembangan

Penggolongan tersebut bisa diperinci atau dikumpulkan dalam golongan yang besar sepanjang informasi tersebut relevan bagi pemakai laporan keuangan.

Hal – hal umum yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah:
  • Masa manfaat
  • Metode amortisasi
  • Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode
  • Unsur dalam laporan keuangan yang didalamnya terdapat amortisasi aset tak berwujud

Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode dengan menunjukan:
  • Penambahan aset tak berwujud yang terjadi dengan mengungkapkan secara terpisah penambahan yang berasal dari pengembangan di dalam perusahaan dan dari penggabungan usaha.
  • Penghentian dan pelepasan aset tak berwujud
  • Rugi penurunan nilai yang diakui pada laporan laba rugi periode berjalan sesuai dengan PSAK No. 48 ( revisi 2009 ) : penurunan nilai aset ( jika ada )
  • Amortisasi yang diakui selama periode berjalan
  • Selisih kurs netto yang timbul dari penjabaran laporan keuangan suatu entitas asing, dan
  • Perubahan lainnya dalam nilai tercatat selama periode berjalan

Pada pengungkapan ini informasi komparatif tidak dibutuhkan.

Selain pengungkapan diatas, perusahaan juga harus mengungkapkan jika terjadi penurunan nilai aset seperti dipersyaratkan oleh PSAK No. 48 ( revisi 2009 ): Penurunan nilai aset. Perubahan estimasi yang berdampak material terhadap perusahaan juga harus diungkapkan seperti di persyaratkan oleh PSAK no. 25 ( revisi 2009 ): laba atau rugi bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi. Pengungkapan tersebut dapat timbul dari perubahan dalam: periode amortisasi, metode amortisasi dari nilai sisa.

Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
  • Alasan perusahaan tidak mengikuti asumsi umum, yaitu masa manfaat suatu aset tak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal tersebut tersedia untuk digunakan jika suatu aset tidak berwujud diamortisasi selama lebih dari 20 tahun; dalam memberikan alasan tersebut, perusahaan harus menjelaskan faktor – faktor penting dalam menentukan masa manfaat aset;
  • Penjelasan, nilai tercatat dan periode amortisasi yang tersisa dari setiap aset tak berwujud yang material bagi laporan keuangan secara keseluruhan;
  • Keberadaan dan nilai tercatat aset tak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan dinilai tercatat aset berwujud yang ditentukan sebagai jaminan atas utang;
  • Jumlah komitmen untuk memperoleh aset tak berwujud.


Untuk pengeluaran riset dan pengembangan, perusahaan harus mengungkapkan jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan.

Untuk informasi di bawah ini perusahaan dianjurkan, namun tidak diwajibkan untuk mengungkapkan:
  • Gambaran mengenai setiap aset tak berwujud yang sudah sepenuhnya diamortisasi yang masih digunakan.
  • Gambaran singkat mengenai aset tak berwujud signifikan yang dikendalikan oleh perusahaan, tetapi tidak diakui sebagai aset karena tidak memenuhi kriteria dalam pernyataan ini atau karena aset tersebut diperoleh atau dihasilkan sebelum pernyataan ini berlaku efektif.



0 Komentar untuk "Pengungkapan Aset Tidak Berwujud"

Back To Top