Uraian
ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada akuntan publik mengenai
penyusunan berkas – berkas kertas kerja pemeriksaan sehubungan dengan
pemeriksaan atas laporan keuangan atau permintaan pemeriksaan lainnya untuk
pekerjaan ini, setiap norma pemeriksaan akuntan diterapkan.
Tidak
ada maksud pada tulisan saya ini untuk memperinci bentuk da nisi berkas
pemeriksaan. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa berkas
pemeriksaan itu harus direncanakan dan disusun dengan baik, agar memenuhi
kebutuhan yang dihadapi.
Akuntan
dilarang untuk dengan jalan lain menunjang pertanyaan pendapatnya atau
membuktikan ketaatan tugasnya pada norma pemeriksaan akuntan, selain dengan isi
berkas pemeriksaannya.
Manfaat
utama berkas pemeriksaan adalah untuk:
- Membantu akuntan di dalam melaksanakan tugas penyusunan laporan audit
- Memberikan dukungan kuat atas pendapat akuntan, termasuk pernyataannya mengenai ditaatinya norma pemeriksaan akuntan.
Berkas
pemeriksaan adalah catatan – catatan yang dibuat atau dikumpulkan dan disimpan
oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuhnya, pengujian
yang dilakukan nya, keterangan yang diperolehnya dan kesimpulan yang ditariknya
sehubungan dengan pemeriksaannya.
Oleh
karena itu, dalam berkas pemeriksaan dapat termasuk pengendalian intern,
analisa – analisa, memoranda, surat konfirmasi, surat pernyataan, ikhtisar dari
dokumen – dokumen perusahaan dan daftar – daftar atau komentar – komentar yang
disiapkan atau diperoleh akuntan publik.
Berkas
pemeriksaan harus disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi dan kebutuhan
akuntan dalam melaksanakan sesuatu penugasan pemeriksaan. Faktor yang
mempengaruhi pertimbangan akuntan publik mengenai kuantitas, bentuk da nisi berkas
kerja yang diperlukan, yang akan digabungkan dalam satu berkas pemeriksaan pada
waktu melaksanakan penugasan pemeriksaan, antara lain adalah:
- Sifat laporan akuntan publik ( Auditor )
- Sifat laporan keuangan, daftar – daftar serta keterangan – keterangan yang perlu bagi akuntan dalam pembuatan laporan
- Sifat dan kondisi catatan – catatan perusahaan dan sistem pengendalian akuntansi internnya
- Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan pengawasan dan penelaahan atas pekerjaan yang dilakukan para asisten
Walaupun
kuantitas, jenis da nisi kertas – kertas kerja pemeriksaan berbeda menurut
keadaannya, pada umumnya berkas pemeriksaan memuat:
- Data yang cukup untuk membuktikan, bahwa laporan keuangan atau informasi lainnya, yang menjadi dasar laporan audit, telah sesuai dengan catatan – catatan perusahaan
- Pembuktian bahwa pemeriksaan telah direncanakan dengan baik, misalnya dengan mempergunakan program pemeriksaan serta pengawasan dan penelaahan pekerjaan asisten telah dilakukan sebagaimana mestinya yang menjadi petunjuk, bahwa norma – norma pertama pelaksanaan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik
- Hasil pengkajian dan penilaian pengendalian intern yang telah dilakukan untuk menetapkan ruang lingkup dan luas pengujian, ruang lingkup dan luas pengujian tersebut merupakan batas – batas penerapan prosedur pemeriksaan sebagai petunjuk bahwa prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan
- Hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang telah meliputi dan pengujian yang telah dilakukan dalam mengumpulkan bahan bukti, sebagai petunjuk, bahwa norma ketiga perlaksanaan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik. Catatan – catatan dalam hal ini mungkin bermacam –macam bentuknya termasuk memoranda, check list, program kerja, dan daftar – daftar yang ada pada umumnya akan memberikan petunjuk yang kuat tentang pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan oleh akuntan publik
- Keputusan dan perlakuan atas kekecualian serta hal – hal yang luar biasa, yang ditemukan karena pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik
- Komentar – komentar yang layak sebagai kesimpulan akuntan tentang aspek – aspek yang penting dan penugasan pemeriksaan.
Berkas
– berkas pemeriksaan merupakan milik kantor akuntan publik bukan milik klien
atau milik pribadi pemeriksa. Namun demikian, hal pemilikan berkas oleh akuntan
masih tunduk pada pembatasan – pembatasan etik yang ada untuk menghindarkan
penggunaan yang tidak pantas oleh akuntan, mengenai hal – hal yang bersifat
rahasia dalam hubungannya dengan transaksi perusahaan.
Walaupun
berkas pemeriksaan akuntan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat
dari waktu ke waktu mengenai perusahaan, tetapi berkas pemeriksaan tidak boleh
dianggap sebagai bagian dari atau sebagai pengganti untuk catatan – catatan pembukuan
perusahaan.
Akuntan
publik harus mengambil tindakan yang memadai untuk menjaga keamanan berkas
pemeriksaan dan harus menyimpannya sekurang – kurangnya sepuluh tahun, sehingga
dapat memenuhi kebutuhan prakteknya dan ketentuan – ketentuan yang ada mengenai
penyimpanan dokumen.
Berkas
pemeriksaan ini hanya diperlihatkan kepada pihak lain dengan persetujuan klien,
atau karena wewenang peraturan perundang – undangan, misalnya untuk pengusut
pihak kepolisian atau kejaksaan.
Berkas
pemeriksaan harus disimpan secara teratur, sedemikian rupa sehingga sewaktu –
waktu diperlukan dapat diperoleh dengan cepat, misalnya dengan memberikan
indeks. Berkas pemeriksaan harus dibedakan antara berkas pemanen dan berkas
tidak permanen.
Tag :
Auditing,
Teori Audit
0 Komentar untuk "Berkas Pemeriksaan ( Kertas Kerja Pemeriksaan ) / Working Paper Audit"