Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Berkas Pemeriksaan ( Kertas Kerja Pemeriksaan ) / Working Paper Audit

Uraian ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada akuntan publik mengenai penyusunan berkas – berkas kertas kerja pemeriksaan sehubungan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan atau permintaan pemeriksaan lainnya untuk pekerjaan ini, setiap norma pemeriksaan akuntan diterapkan.

Tidak ada maksud pada tulisan saya ini untuk memperinci bentuk da nisi berkas pemeriksaan. Namun demikian secara umum dapat dikemukakan bahwa berkas pemeriksaan itu harus direncanakan dan disusun dengan baik, agar memenuhi kebutuhan yang dihadapi.




Akuntan dilarang untuk dengan jalan lain menunjang pertanyaan pendapatnya atau membuktikan ketaatan tugasnya pada norma pemeriksaan akuntan, selain dengan isi berkas pemeriksaannya.
Manfaat utama berkas pemeriksaan adalah untuk:
  • Membantu akuntan di dalam melaksanakan tugas penyusunan laporan audit
  • Memberikan dukungan kuat atas pendapat akuntan, termasuk pernyataannya mengenai ditaatinya norma pemeriksaan akuntan.

Berkas pemeriksaan adalah catatan – catatan yang dibuat atau dikumpulkan dan disimpan oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukan nya, keterangan yang diperolehnya dan kesimpulan yang ditariknya sehubungan dengan pemeriksaannya.

Oleh karena itu, dalam berkas pemeriksaan dapat termasuk pengendalian intern, analisa – analisa, memoranda, surat konfirmasi, surat pernyataan, ikhtisar dari dokumen – dokumen perusahaan dan daftar – daftar atau komentar – komentar yang disiapkan atau diperoleh akuntan publik.

Berkas pemeriksaan harus disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi dan kebutuhan akuntan dalam melaksanakan sesuatu penugasan pemeriksaan. Faktor yang mempengaruhi pertimbangan akuntan publik mengenai kuantitas, bentuk da nisi berkas kerja yang diperlukan, yang akan digabungkan dalam satu berkas pemeriksaan pada waktu melaksanakan penugasan pemeriksaan, antara lain adalah:
  • Sifat laporan akuntan publik ( Auditor )
  • Sifat laporan keuangan, daftar – daftar serta keterangan – keterangan yang perlu bagi akuntan dalam pembuatan laporan
  • Sifat dan kondisi catatan – catatan perusahaan dan sistem pengendalian akuntansi internnya
  • Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakan pengawasan dan penelaahan atas pekerjaan yang dilakukan para asisten

Walaupun kuantitas, jenis da nisi kertas – kertas kerja pemeriksaan berbeda menurut keadaannya, pada umumnya berkas pemeriksaan memuat:
  • Data yang cukup untuk membuktikan, bahwa laporan keuangan atau informasi lainnya, yang menjadi dasar laporan audit, telah sesuai dengan catatan – catatan perusahaan
  • Pembuktian bahwa pemeriksaan telah direncanakan dengan baik, misalnya dengan mempergunakan program pemeriksaan serta pengawasan dan penelaahan pekerjaan asisten telah dilakukan sebagaimana mestinya yang menjadi petunjuk, bahwa norma – norma pertama pelaksanaan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik
  • Hasil pengkajian dan penilaian pengendalian intern yang telah dilakukan untuk menetapkan ruang lingkup dan luas pengujian, ruang lingkup dan luas pengujian tersebut merupakan batas – batas penerapan prosedur pemeriksaan sebagai petunjuk bahwa prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan
  • Hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang telah meliputi dan pengujian yang telah dilakukan dalam mengumpulkan bahan bukti, sebagai petunjuk, bahwa norma ketiga perlaksanaan pemeriksaan telah dilaksanakan dengan baik. Catatan – catatan dalam hal ini mungkin bermacam –macam bentuknya termasuk memoranda, check list, program kerja, dan daftar – daftar yang ada pada umumnya akan memberikan petunjuk yang kuat tentang pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan oleh akuntan publik
  • Keputusan dan perlakuan atas kekecualian serta hal – hal yang luar biasa, yang ditemukan karena pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik
  • Komentar – komentar yang layak sebagai kesimpulan akuntan tentang aspek – aspek yang penting dan penugasan pemeriksaan.

Berkas – berkas pemeriksaan merupakan milik kantor akuntan publik bukan milik klien atau milik pribadi pemeriksa. Namun demikian, hal pemilikan berkas oleh akuntan masih tunduk pada pembatasan – pembatasan etik yang ada untuk menghindarkan penggunaan yang tidak pantas oleh akuntan, mengenai hal – hal yang bersifat rahasia dalam hubungannya dengan transaksi perusahaan. 

Walaupun berkas pemeriksaan akuntan dapat digunakan sebagai referensi yang bermanfaat dari waktu ke waktu mengenai perusahaan, tetapi berkas pemeriksaan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari atau sebagai pengganti untuk catatan – catatan pembukuan perusahaan.

Akuntan publik harus mengambil tindakan yang memadai untuk menjaga keamanan berkas pemeriksaan dan harus menyimpannya sekurang – kurangnya sepuluh tahun, sehingga dapat memenuhi kebutuhan prakteknya dan ketentuan – ketentuan yang ada mengenai penyimpanan dokumen.

Berkas pemeriksaan ini hanya diperlihatkan kepada pihak lain dengan persetujuan klien, atau karena wewenang peraturan perundang – undangan, misalnya untuk pengusut pihak kepolisian atau kejaksaan.


Berkas pemeriksaan harus disimpan secara teratur, sedemikian rupa sehingga sewaktu – waktu diperlukan dapat diperoleh dengan cepat, misalnya dengan memberikan indeks. Berkas pemeriksaan harus dibedakan antara berkas pemanen dan berkas tidak permanen.
0 Komentar untuk "Berkas Pemeriksaan ( Kertas Kerja Pemeriksaan ) / Working Paper Audit"

Back To Top