Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Pelaporan Keuangan ETAP dan Nirlaba


Pengertian organisasi dan nirlaba

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Suatu organisasi yang mempunyai tujuan utama untuk mendukung beberapa isu publik atau kepedulian terhadap kepentingan umum yang tidak berkaitan dengan aspek komersial seperti masalah kemanusiaan maupun bencana alam, pendidikan, seni, politik, agama, riset, atau hal lain yang relevan.

Umumnya dasar pengelolaan sebuah organisasi harus meliputi aspek – aspek sebagai berikut:
  • Wajar
  • Transparan
  • Akuntabilitas
  • Responsif
  • Inovatif
  • Komunikatif


SAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.

Karena adanya perubahan approach dan basis pengakuan yang terdapat pada SAK umum yang berbasis IFRS, maka bagi organisasi nirlaba di Indonesia, secara umum direkomendasikan untuk menggunakan SAK ETAP sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 45.

Secara umum aktivitas organisasi nirlaba mencakup sebagai berikut

Operasional
  • Proposal ke donor
  • Hibah
  • Budget
  • Uang muka
  • Biaya program
  • Biaya overhead/secretariat
  • Pertanggung jawaban, dll

Investasi
  • Tanah, bangunan
  • Peralatan kantor dan computer

Pendanaan
  • Setoran dari donator



Pengaturan perlakuan akuntansi untuk Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi untuk entitas koperasi dan entitas nirlaba tersebut. Atau dengan kata lain, PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.

Kriteria SAK ETAP secara umum apabila jika sebuah laporan keuangan;
  • Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan
  • Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal

Sedangkan entitas memiliki akuntabilitas publik yang signifikan jika sebuah laporan keuangan;
  • Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek
  • Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut.

Laporan keuangan menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Laporan keuangan yang dimaksud pada SAK ETAP ini meliputi;
  • Neraca ( laporan posisi keuangan )
  • Laporan laba rugi ( laporan aktivitas )
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan


Kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.

Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau kewajiban atau jumlah konsumsi periodik suatu aset yang berasal dari pengujian status sekarang dari, dan ekspektasi manfaat ekonomi dan kewjiban masa mendatang terkait dengan aset dan kewajiban.

Kesalahan periode lalu adalah kelalaian dan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang muncul dari kegagalan untuk menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi yang andal.

Persediaan menurut SAK ETAP;
  • Untuk dijual dalam kegiatan usaha normal
  • Dalam proses produksi untuk kemudia dijual
  • Dalam bentuk bahan atau perlengkapan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa


Kewajiban atau penerapan SAK ETAP terhadap persediaan
  • Entitas harus mengukur nilai persediaan pada nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual
  • Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi sampai persediaan siap digunakan
  • Biaya konversi persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait dengan unit yang diproduksi


Pendapatan menurut SAK ETAP;
  • Pendapatan diukur berdasarkan nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima, dan tidak termasuk diskon penjualan dan potongan volume.

Pada umumnya pendapatan ada karena adanya akibat dari transaksi atau kejadian sbb;
  • Penjualan barang
  • Pemberian jasa
  • Kontrak konstruksi
  • Penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan deviden.

Penurunan nilai aset menurut SAK ETAP;
Ada tiga kejadian yang mengakibatkan penurunan nilai aset;
  • Penurunan nilai pinjaman yang diberikan dan piutang dibentuk sesuai estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih
  • Penurunan persediaan dinilai berdasarkan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual
  • Jumlah kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi sesuai periode terjadinya.


Pajak penghasilan menurut SAK ETAP;
  • Pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri sebagai dasar penghasilan kena pajak
  • Entitas harus mengakui kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar.


Mata uang pelaporan menurut SAK ETAP;
  • Mata uang fungsional adalah mata uang utama dalam arti substansi ekonomi yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas
  • Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan entitas untuk membukukan transaksi
  • Mata uang pencatatan harus sama  dengan mata uang pelaporan
  • Jika entitas menggunakan mata uang selain mata uang lokal, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional.


 Untuk sedikit ilustrasi mari lihat laporan keuangan untuk organisasi nirlaba sbb;



0 Komentar untuk "Pelaporan Keuangan ETAP dan Nirlaba"

Back To Top