Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Kas dan Setara Kas


Selamat Sore !! Berjumpa lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan sedikit tentang KAS DAN SETARA KAS.




Kas merupakan pos yang sangat penting dalam laporan posisi keuangan. Kas berfungsi sebagai alat tukar menukar dalam perekonomian dan kas terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hampir semua transaksi usaha. Bahkan apabila kas tidak terlibat secara langsung dalam suatu transaksi, pos ini memberi dasar bagi pengukuran dan akuntansi untuk semua pos yang lain. Selain itu sifat kas yang sangat likuid dan begitu mudahnya untuk diselewengkan juga menjadikan posisi kas sangat penting dan memerlukan pengelolaan khusus.

Kas juga menjadi begitu penting karena perorangan, perusahaan dan bahkan pemerintah harus mempertahankan posisi likuiditas yang memadai, yakni mereka harus memiliki sejumlah uang yang mencukupi untuk membayar likuiditas pada saat jatuh tempo agar entitas bersangkutan dapat terus beroperasi. Jika posisi likuiditas diabaikan dapat berakibat fatal. Suatu entitas dapat dipailitkan oleh pihak lain karena tidak dapat membayar liabilitasnya pada saat jatuh tempo. Dengan demikian mereka harus memperkirakan kebutuhan kas secara akurat dan mengendalikan pengeluaran karena pengelolaan kas merupakan fungsi perusahaan yang kritis.

Bertentangan dengan pentingnya kas sebagai elemen kunci dalam posisi likuiditas suatu entitas, kas merupakan aset yang tidak produktif karena kas merupakan ukuran nilai dan kas tidak dapat berkembang atau bertambah kecuali kalau diubah menjadi aset lain. Kas yang disimpan di bawah tempat tidur, misalnya, tidak akan meningkat atau bertambah nilainya di bandingkan dengan tanah.

Definisi
Kas merupakan aset lancar yang paling likuid dan berfunsi sebagai alat tukar serta memberikan dasar bagi pengukuran akuntansi. PSAK No. 2 (revisi 2009) paragraf 5 menjelaskan bahwa kas terdiri dari saldo kas dan rekening giro. Sedangkan setara kas adalah investasi yang sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki resiko perubahan nilai yang tidak signifikan. Jadi syarat untuk dapat dikatagorikan sebagai kas dan setara kas adalah harus tersedia pasar setiap saat dan jika dijadikan uang kas tidak mengalami perubahan jumlah yang signifikan. Misalnya, uang sejumlah Rp. 200.000.000 di depositokan ke dalam bank. Jika deposito dapat dicairkan kapan saja, maka ini termasuk setara kas atau jika dikenakan denda atas pencairan, misal Rp. 25.000, maka ini juga masih dapat di klasifikasi kan kedalam kas dan setara kas. Karena Rp. 25.000 ini di anggap tidak material dan tidak signifikan. Apabila deposito tersebut dijadikan jaminan, maka deposito tersebut tidak dapat di klasifikasikan ke dalam kas dan setara kas. Karena tidak bisa di ambil kapan saja dan sudah harus di reklasifikasikan ke dalam aset tidak lancar.

Dasar Pengaturan
PSAK No. 2 (revisi 2009) tentang Laporan Arus Kas paragraf 6 menyatakan bahwa:
“Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan sebagai setara kas, suatu investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki rasio perubahan nilai yang tidak signifikan. Karenanya, suatu investasi pada umumnya memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dalam waktu, misalnya tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak termasuk setara kas, kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas, misalnya saham preferen yang diperoleh dalam suatu periode singkat dari jatuh temponya dan tanggal penebusan telah ditentukan”
Deposito pada bank luar negeri yang dapat diambil segera tanpa batas umumnya memenuhi syarat sebagai kas dan dilaporkan sebesar nilai ekuivalennya terhadap mata uang yang digunakan per tanggal laporan posisi keuangan. Kas pada bank luar negeri yang dibatasi pemakaiannya atau pengambilannya tidak dapat diklasifikasikan sebagai kas. Deposito tersebut dapat dicatat sebagai piutang yang bersifat lancar atau tidak lancar dan dilaporkan bersama – sama dengan penyisihan untuk bagian yang diperkirakan tidak tertagih.

Jadi yang dapat diklasifikasikan sebagai kas adalah:
  • Mata uang logam dan kertas yang ada di perusahaan
  • Dana dalam deposito bank yang tidak dibatasi penggunaannya
  • Instrumen yang dapat di negosiasikan
  • Dana pasar uang
Sedangkan untuk hal berikut tidak diberlakukan sebagai kas yaitu:
  • Cek mundur
  • Uang muka perjalanan dinas pegawai
  • Persediaan perangko
  • Sertifikat deposito


0 Komentar untuk "Kas dan Setara Kas"

Back To Top