Sumber Gambar |
Selama undang – undang tax amnesty keluar, belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang
Wajib Pajak yang mendapatkan harta dari special
purpose vehicle (SPV). Maka dari itu di keluarkan lah sebuah Peraturan
Menteri Kuangan No 127/PMK.010/2016.
Setiap Wajib Pajak di Indonesia berhak
mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak
melalui pengungkapan harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan.
Harta yang dimaksud adalah setiap akumulasi
tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
maupun bukan untuk usaha yang ada di dalam ataupun diluar wilayah NKRI.
Harta yang dimaksud ini termasuk harta yang diperoleh
secara tidak langsung melalui special
purpose vehicle.
Special purpose
vehicle adalah
perusahaan yang didirikan semata – mata untuk menjalankan fungsi khusus
tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian atau pembiayaan
investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Hal ini tegas di atur di dalam PMK
127/PMK.010/2016 Pasal 2 Ayat 1 – 4.
Wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan
yang berisi harta yang diperoleh secara tidak langsung melalui special purpose vehicle harus mengungkapkan
kepemilikan harta tersebut serta utang yang berkaitan secara langsung dengan
perolehan harta tersebut.
Jika Wajib Pajak belum melaporkan kepemilikan
saham pada special purpose vehicle yang
didirikannya sampai dengan tahun pajak 2015 sebagai harta di dalam SPT nya,
maka nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar
nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut.
Akan tetapi jika Wajib Pajak sudah melaporkan
kepemilikan saham pada special purpose
vehicle yang didirikannya sampai dengan tahun pajak 2015 sebagai harta di
dalam SPT nya, maka nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara
tidak langsung melalui special purpose
vehicle adalah sebesar nilai harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai
kepemilikan saham pada special purpose
vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh terakhir dikalikan dengan
proporsi nilai masing – masing harta tidak langsung melalui SPV.
Jika harta tidak langsung dari special purpose vehicle dimiliki oleh
lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai harta untuk masing – masing Wajib
Pajak beserta utang yang berkaitan langsung dengan harta yang diungkapkan oleh
Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada
special purpose vehicle dari masing –
masing Wajib Pajak.
Jika Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang
didirikannya, harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan.
Akan tetapi jika Wajib Pajak secara langsung
atau tidak langsung melalui special
purpose vehicle memiliki harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak
ketiga dan pihak ketiga tersebut memiliki piutang kepada Wajib Pajak baik
secara langsung ataupun tidak langsung melalui special purpose vehicle, maka nilai utangnya dapat dikurangkan dari
nilai harta untuk menentukan nilai harta bersih sebagai dasar perhitungan uang
tebusan.
Semua paparan diatas menjadi penting karena
Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan pengungkapan harta wajib
menyampaikan nilai harta dan utangnya yang diperoleh melalui special purpose vehicle.
Hal ini tegas diatur di dalam PMK
127/PMK.010/2016 Pasal 3 Ayat 1 – 5.
Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan
dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak
langsung melalui special purpose vehicle
harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas harta
dari semula atas nama special purpose
vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan
atau menjadi nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta
menggunakan nilai buku.
Pengalihan hak atas harta dari special purpose vehicle ke Wajib Pajak
baik harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan ataupun saham, dibebaskan
dari pengenaan pajak penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas harta
dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember
2017. Apabila lebih dari tanggal 31 Desember 2017 maka pengalihan hak dimaksud
dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
mengatur mengenai pajak penghasilan.
Hal ini tegas diatur di dalam PMK
127/PMK.010/2016 Pasal 6 Ayat 1 – 2.
Tag :
Dasar Hukum,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Amnesty Untuk Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV) Sesuai Dengan PMK 127/PMK.010/2016"