Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain untuk memperoleh kendali atas aset dan operasi perusahaan lain.

Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan pembangunan atau konstruksi fasilitas yang baru ? beberapa alasan yang umumnya dipilih adalah sebagai berikut:
  • Manfaat biaya. Sering kali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan.
  • Resiko lebih rendah. Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.
  • Berkurangnya penundaan operasi. Fasilitas – fasilitas pabrik yang  diperoleh melalui pengembangan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
  • Mencegah pengambilalihan. Beberapa perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh perusahaan lain. Karena perusahaan – perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil alih.
  • Akuisisi aset tidak berwujud. Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral atau keahlian manajemen.

Meskipun tujuan utama dari penggabungan usaha harus meningkatkan profitabilitas, keberatan yang menolak adanya penggabungan usaha harus dipertimbangkan, yang diperhatikan terlebih dahulu dari penggabungan usaha adalah memperoleh efisiensi operasi melalui integrasi operasi secara horizontal, vertikal atau konglomerasi.
  • Integrasi horizontal adalah penggabungan perusahaan – perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama.
  • Integrasi vertikal adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut – turut, tahapan produksi dan atau distribusi.
  • Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan – perusahaan dengan produk atau jasa yang tidak saling berhungan dan bermacam – macam.

Merger terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contohnya, perusahaan A membeli aset perusahaan B secara langsung dari perusahaan B secara tunai dan perusahaan B pun dibubarkan.

Konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aset aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan entitas – entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya perusahaan D, sebuah perusahaan yang baru dibentuk memperoleh aset dari perusahaan E dan F. Maka secara otomatis perusahaan E dan F dibubarkan.


0 Komentar untuk "Penggabungan Usaha"

Back To Top