Hanya tinggal 1 bulan lagi sebelum batas akhir
penyampaian laporan KPPK untuk tahun buku Januari – Desember. Berikut saya akan
coba memaparkan bagaimana teknis pelaporan untuk laporan KPPK yang telah
melalui prosedur atestasi.
Seperti yang kita lihat dari bagan diatas. Laporan KPPK untuk TW 4 yang di lapor pada Desember 2015 kemarin butuh atestasi dari Akuntan Publik. Untuk menambah tingkat kepercayaan pada laporan KPPK yang sudah kita upload pada Desember 2015. Setelah laporan KPPK nya diatestasi oleh akuntan publik, kemudian kita upload kembali laporan KPPK yang sudah di atestasi tersebut.
Caranya dengan melalui template excel E2001-KPPK (<2016), pada sheet tersebut isikan lah angka yang ada pada laporan KPPK yang sudah diatestasi. Setelah itu laporan hard copy dari KPPK yang sudah di atestasi itu di scan kemudian di upload di pilihan dokumen pendukung.
Para pelapor KPPK juga diwajibkan untuk di
audit laporan keuangannya, ya itu juga sudah resiko bagi pelapor KPPK. Apabila pada
Maret 2015 kemarin sudah diisi angka audit pada lampiran laporan keuangannya ya
tetap diisi dengan angka yang sama.
Caranya seperti yang tertera pada bagan diatas,
isikan template KPPK sheet tersebut.
- E5001 – Posisi Keuangan
- E5001 – Laporan Laba Rugi Function/Nature
- E5002 – Perubahan Ekuitas
Semuanya diupload melalui Beranda > KPPK
> Unggah Laporan
Untuk halaman opininya di upload melalui menu
Unggah Dokumen Pendukung
Tata cara pelaporan
- Login pada sistem aplikasi pelaporan melalui web htpps://www.bi.go.id/lkpbuv2
Lalu isikan sheet sebagai berikut ini;
Setelah sheet E2001, E5001 dan E5002 terisi, simpang masing – masing sheet dalam format .csv
Kemudian upload dokumen pendukung yang berupa file pdf
Apabila sudah selesai bisa dilihat absensi untuk kemudian cetak tanda terima.
Tag :
Jurnal
5 Komentar untuk "Tata Cara Pelaporan KPPK ( Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati - hatian ) dengan Laporan Atestasi"
tau Call center BI yang mengurusi masalah Laporan LLD-KPPK tak?
Informasinya sangat bermanfaat, Akuntansi Keuangan
Allo. Masih butuh konsultan yg bisa urus? Hub aku ya. Djainudi.lim@gmail
Adakah templat laporan tahunan KPPK ?
Untuk dokumen pendukungnya berupa apa ya?
Scan hasil audit kah?