Selamat Pagi !! Berjumpa
lagi dengan gemar-akuntansi.blogspot.com Kali ini saya akan coba memaparkan
sedikit tentang TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK !!
Tujuan pemeriksaan umum oleh
seorang akuntan publik atas laporan keuangan yang diperiksanya adalah untuk
menyatakan pendapat apakah posisi keuangan dan hasil usaha serta perubahan
posisi keuangan perusahaan telah di sajikan secara wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Laporan akuntan merupakan
sarana bagi akuntan publik untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan
tidak memungkinkan untuk menolak memberikan pendapat. Baik dalam hal akuntan publik
tidak memberikan pernyataan pedapat ataupun menolak memberikan pendapat,
akuntan publik harus menyatakan apakah pemeriksaannya telah dilaksanakan sesuai
dengan norma pemeriksaan akuntan.
Perbedaan antara tanggung jawab Akuntan
Publik dan tanggung jawab manajemen.
Manajemen bertanggung jawab
untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang sehat, menyelenggarakan sistem
akuntansi yang cukup lengkap dan efektif, mengamankan harta perusahaan, serta
menerapkan sistem dan pengendalian intern, yang diperlukan untuk menghasilkan
laporan keuangan yang layak. Manajemen perusahaan mengetaui dan mengendalikan
secara langsung seluruh transaksi perusahaan yang kemudian dicerminkan dalam
buku besar dan laporan keuangan, sedangkan pengetahuan akuntan publik mengenai
transaksi – transaksi tersebut terbatas pada apa yang diperolehnya melalui
pemeriksaan. Oleh sebab itu, kewajaran laporan keuangan merupakan bagian
integral dari tanggung jawab manajemen. Akuntan publik dapat memberikan saran –
saran, baik mengenai bentuk maupun isi laporan keuangan, akuntan publik dapat
pula meyusukan konsep laporan keuangan seluruhnya atau sebagian, berdasarkan
pembukuan perusahaan yang menjadi tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab
akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diperiksannya itu terbatas pada
penyataan pendapat yang diberikannya, sedangkan laporan keuangan itu sendiri
tetap merupakan pencerimanan prestasi dan tanggung jawab manajemen.
Persyaratan professional
Untuk dapat berpraktek
sebagai akuntan publik, seseorang harus memiliki pendidikan dan pengalaman
praktek dalam bidang pemeriksaan akuntan. Akuntan publik tidak dididik atay
dipandang cakap untuk mengerjakan profesi lain. Sebagai contoh dalam hal
pengamatan perhitungan fisik persediaan, akuntan publik tidak berkompeten
sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula
meskipun akuntan publik mengetahui hukum dagang secara garis besar, ia tidak
dapat bertindak dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum dan bila menghadapi
persoalan hukum, ia dapat meminta nasehat atau bantuan ahli hukum.
Dalam melaksanakan norma
pemeriksaan akuntan, akuntan publik harus memutuskan prosedur pemeriksaan mana
yang diperlukan untuk keadaan tertentu, sehingga ia memperoleh dasar yang
memadai dalam memberikan pendapatnya. Keputusan akuntan publik harus didasarkan
pada pertimbangan yang matang, sebagaimana harus dilakukan oleh seorang profesional
yang cakap.
Tanggung jawab profesi
Akuntan publik juga
mempunyai tanggung jawab terhadap profesi akuntan. Tanggung jawab ini meliputi
tanggung jawab untuk mematuhi standar yang telah disepakati bersama oleh
anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi
prinsip akuntansi Indonesia, norma pemeriksaan akuntan dan kode etik akuntan.
Sekian informasi tentang TANGGUNG JAWAB
AKUNTAN PUBLIK dari saya , Bagi yang ingin menambahkan atau bertanya
silahkan isi pada kolom komentar. Ikuti terus Update terbaru dari
gemar-akuntansi.blogspot.com. Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan
bermanfaat bagi anda.
Tag :
Auditing,
Teori Audit
0 Komentar untuk "Tanggung Jawab Akuntan Publik"