Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )


Penerima Penghasilan Yang Berhak PTKP

1.      Pegawai tetap;
2.      Penerima Pensiun Berkala;
3.      Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP
4.      Bukan pegawai, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan



Ketentuan PTKP

Besaran PTKP selalu berubah atau mengalami update, tetapi pada saat tulisan ini di buat besaran PTKP adalah sbb              :
1.      Untuk diri pegawai  : Rp. 54.000.000
2.      Tambahan untuk pegawai yang kawin : Rp.  4.500.000
3.      Tambahan untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya ( paling banyak tiga orang ) : Rp.  4.500.000



PTKP Karyawati

1.      Karyawati Tidak Kawin, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya . PTKP = TK/...
2.      Karyawati Kawin – Suami menerima/memperoleh penghasilan, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. PTKP = TK/0
3.      Karyawati Kawin – Suami tidak menerima/memperoleh penghasilan, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan syarat dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah – rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan. PTKP = K/…



Tanggungan Keluarga dan Anak Angkat

Yang dimaksud dengan tanggungan keluarga adalah sbb              :
1.      Sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas            : Orang tua, Kakek/Nenek, dst
2.      Sedarah dalam garis keturunan lurus ke bawah        : Anak, Cucu, dst
3.      Sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping     : Kakak dan adik
4.      Semenda dalam garis keturunan lurus ke atas          : Mertua, Kakek/Neneknya Isteri, dst
5.      Semenda dalam garis keturunan lurus ke bawah       : Anak Tiri, dst
6.      Semenda dalam keturunan lurus ke samping            : Saudara Ipar

Dalam menentukan besarnya PTKP, yang dapat menjadi tanggungan hanya keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah. Sehingga kakak, adik dan ipar tidak dapat menjadi tanggungan, walaupun mungkin faktanya mereka di tanggung oleh Penerima Penghasilan.


Disamping itu, syarat keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang dapat menjadi tanggungan adalah jika ditanggung sepenuhnya oleh Penerima Penghasilan. Pengertian ditanggung sepenuhnya adalah jika seluruh biaya hidupnya (sandang, pangan dan papan atau pendidikan) ditanggung Penerima Penghasilan. Sehingga apabila seorang anak telah bekerja, orang tua menerima uang pensiun atau orang tua ditanggung oleh beberapa anaknya, maka tidak dapat menjadi tanggungan Penerima Penghasilan.

Adakah batasan usia bagi anak agar dapat menjadi tanggungan PTKP orang tuanya ? sejauh ini belum ada syarat yang mengatur batasan usia anak agar dapat menjadi tanggungan PTKP orang tuanya. Sehingga berapapun usia anak tetap dapat menjadi tanggungan PTKP, sepanjang ditanggung sepenuhnya oleh orang tuanya.

Diluar tanggungan keluarga tersebut, anak angkat dapat pula menjadi tanggungan PTKP, sepanjang ditanggung sepenuhnya oleh orang tuanya.

Hidup Berpisah

Pasal 8 Ayat 2 UU PPh mengatur bahwa jika suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim dikenakan pajak secara terpisah. Tanggungan PTKP nya ditetukan berdasarkan keadaan sebenarnya. Misalnya suami menanggung seorang anak dan isteri menanggung 2 orang anak, maka PTKP suami adalah HB/1 dan PTKP isteri adalah HB/2.

Masalahnya apakah yang dimaksud dengan hidup berpisah ? cerai ? jika suami isteri telah bercerai dan telah diputuskan pengadilan maka status mereka mejadi tidak kawin (TK/..). Menurut penulis aturan ini ada untuk mengakomodir ajaran agama tertentu, yang melarang perceraian. Sehingga ketika suami isteri telah tidak sejalan dan memutuskan berpisah, sementara agama nya melarang, maka status PTKP nya adalah HB.

Keadaan yang menentukan PTKP

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Contoh   :
Pada tanggal 1 Januari 2009, Supriyadi baru menikah pada tanggal 25 Mei 2009 dan mempunyai anak di tanggal 2 Januari 2010, maka status PTKP Suryadi adalah sbb    :
Tahun 2009 adalah TK/0
Tahun 2010 adalah K/0
Tahun 2011 adalah K/1

Aspek Administrasi PTKP

Sebagai dasar pengurangan PTKP untuk menghitung PPh pasal 21 Pegawai tetap (dan penerima penghasilan lainnya yang berhak pengurangan PTKP), Pemberi Kerja harus meminta Pegawai membuat Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga di awal tahun dan apabila terjadi perubahan tanggungan maka pegawai harus menyerahkan surat pernyataan baru paling lambat sebelum awal tahun kalender berikutnya. Sebagai pendukung perlu juga diarsipkan foto kopi dokumen diantaranya           :
1.      Surat Nikah
2.      Akta Kelahiran
3.      Surat Kematian
4.      Kartu Keluarga
5.      Putusan Pengadilan dalam hal Pegawai tetap hidup berpisah
6.      Surat Keterangan Camat dalam hal suami Karyawati tidak menerima/memperoleh penghasilan
7.      Surat Adopsi



Tag : Perpajakan
0 Komentar untuk "PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )"

Back To Top