Penerima Penghasilan Yang Berhak PTKP
1.
Pegawai tetap;
2.
Penerima Pensiun Berkala;
3.
Pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan
yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP
4.
Bukan pegawai, yang menerima
imbalan yang bersifat berkesinambungan
Ketentuan PTKP
Besaran PTKP selalu berubah atau mengalami update, tetapi pada
saat tulisan ini di buat besaran PTKP adalah sbb :
1.
Untuk diri pegawai :
Rp. 54.000.000
2.
Tambahan untuk pegawai yang kawin : Rp. 4.500.000
3.
Tambahan untuk anggota keluarga
sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya ( paling banyak tiga orang ) : Rp. 4.500.000
PTKP Karyawati
1.
Karyawati
Tidak Kawin, pengurangan PTKP selain untuk
dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya . PTKP = TK/...
2.
Karyawati
Kawin – Suami menerima/memperoleh penghasilan, PTKP
yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. PTKP = TK/0
3.
Karyawati
Kawin – Suami tidak menerima/memperoleh penghasilan,
pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP untuk
status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan syarat
dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah –
rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan. PTKP = K/…
Tanggungan Keluarga dan Anak Angkat
Yang dimaksud dengan tanggungan keluarga adalah sbb :
1.
Sedarah dalam garis keturunan
lurus ke atas : Orang tua,
Kakek/Nenek, dst
2.
Sedarah dalam garis keturunan
lurus ke bawah : Anak, Cucu, dst
3.
Sedarah dalam garis keturunan
lurus ke samping : Kakak dan adik
4.
Semenda dalam garis keturunan
lurus ke atas : Mertua,
Kakek/Neneknya Isteri, dst
5.
Semenda dalam garis keturunan
lurus ke bawah : Anak Tiri, dst
6.
Semenda dalam keturunan lurus ke
samping : Saudara Ipar
Dalam menentukan besarnya PTKP, yang dapat menjadi tanggungan
hanya keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke
bawah. Sehingga kakak, adik dan ipar tidak dapat menjadi tanggungan, walaupun
mungkin faktanya mereka di tanggung oleh Penerima Penghasilan.
Disamping itu, syarat keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan lurus yang dapat menjadi tanggungan adalah jika ditanggung sepenuhnya
oleh Penerima Penghasilan. Pengertian ditanggung sepenuhnya adalah jika seluruh
biaya hidupnya (sandang, pangan dan papan atau pendidikan) ditanggung Penerima
Penghasilan. Sehingga apabila seorang anak telah bekerja, orang tua menerima
uang pensiun atau orang tua ditanggung oleh beberapa anaknya, maka tidak dapat
menjadi tanggungan Penerima Penghasilan.
Adakah batasan usia bagi anak agar dapat menjadi tanggungan PTKP
orang tuanya ? sejauh ini belum ada syarat yang mengatur batasan usia anak agar
dapat menjadi tanggungan PTKP orang tuanya. Sehingga berapapun usia anak tetap
dapat menjadi tanggungan PTKP, sepanjang ditanggung sepenuhnya oleh orang
tuanya.
Diluar tanggungan keluarga tersebut, anak angkat dapat pula
menjadi tanggungan PTKP, sepanjang ditanggung sepenuhnya oleh orang tuanya.
Hidup Berpisah
Pasal 8 Ayat 2 UU PPh mengatur bahwa jika suami isteri telah hidup
berpisah berdasarkan putusan hakim dikenakan pajak secara terpisah. Tanggungan PTKP
nya ditetukan berdasarkan keadaan sebenarnya. Misalnya suami menanggung seorang
anak dan isteri menanggung 2 orang anak, maka PTKP suami adalah HB/1 dan PTKP
isteri adalah HB/2.
Masalahnya apakah yang dimaksud dengan hidup berpisah ? cerai ?
jika suami isteri telah bercerai dan telah diputuskan pengadilan maka status
mereka mejadi tidak kawin (TK/..). Menurut penulis aturan ini ada untuk
mengakomodir ajaran agama tertentu, yang melarang perceraian. Sehingga ketika
suami isteri telah tidak sejalan dan memutuskan berpisah, sementara agama nya
melarang, maka status PTKP nya adalah HB.
Keadaan yang menentukan PTKP
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun
kalender. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam
bagian tahun kalender, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada
awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2009, Supriyadi baru menikah pada tanggal
25 Mei 2009 dan mempunyai anak di tanggal 2 Januari 2010, maka status PTKP
Suryadi adalah sbb :
Tahun 2009 adalah TK/0
Tahun 2010 adalah K/0
Tahun 2011 adalah K/1
Aspek Administrasi PTKP
Sebagai dasar pengurangan PTKP untuk menghitung PPh pasal 21
Pegawai tetap (dan penerima penghasilan lainnya yang berhak pengurangan PTKP),
Pemberi Kerja harus meminta Pegawai membuat Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga di awal tahun dan apabila
terjadi perubahan tanggungan maka pegawai harus menyerahkan surat pernyataan
baru paling lambat sebelum awal tahun kalender berikutnya. Sebagai pendukung
perlu juga diarsipkan foto kopi dokumen diantaranya :
1.
Surat Nikah
2.
Akta Kelahiran
3.
Surat Kematian
4.
Kartu Keluarga
5.
Putusan Pengadilan dalam hal
Pegawai tetap hidup berpisah
6.
Surat Keterangan Camat dalam hal
suami Karyawati tidak menerima/memperoleh penghasilan
7.
Surat Adopsi
Tag :
Perpajakan
0 Komentar untuk "PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak )"