Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan mengurangi angsuran PPh Pasal 25.
Apabila pada tahun berjalan (misal bulan Juli)
Wajib Pajak melakukan proyeksi yang menunjukkan bahwa akan terjadi penurunan
laba, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
dengan disertai proyeksi laba sampai dengan akhir tahun dan alasan terjadinya
penurunan laba.
Sebaliknya, dapat pula terjadi kenaikan
angsuran PPh Pasal 25 yang, antara lain, disebabkan oleh:
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada tahun berjalan atas PPh Badan tahun sebelumnya;
- Terjadinya kenaikan laba tahun sebelumnya;
- Adanya kenaikan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAP) tahun berjalan bagi BUMN/BUMD.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Mengurangi Angsuran PPh 25"