Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Pendapatan Di Terima Di Muka ( Unearned Revenue )


Dalam operasional suatu perusahaan terkadang perusahaan menerima uang baik cash maupun melalui bank transfer walaupun sebenarnya perusahaan belum memberikan jasa / barangnya. Sebenarnya bagaimana penerapan akuntansinya untuk transaksi seperti ini ? Melalui artikel ini saya akan coba memberikan pemikiran saya tentang penerapan akuntansi untuk "Pendapatan di Terima Di Muka".

Di dalam dunia praktek banyak sekali sebutan untuk akun yang menampung transaksi seperti ini. Di antaranya yang pernah saya temui ada Pendapatan di terima di muka, unearned revenue, uang muka penjualan, pendapatan yang di tangguhkan. Tapi apapun nama akunnya, sifatnya tetap sama yaitu utuk menampung transaksi seperti ini. 

Definisi :
Pendapatan diterima dimuka adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dimana Perusahaan belum memberikan barang / jasa. Sebenarnya penerimaan seperti ini sah - sah saja dalam dunia bisnis. Maka kita lah sebagai pembuat laporan keuangan yang harus jeli terhadap transaksi seperti ini dan tepat dalam menentukan penerapan akuntansinya. Pendapatan di terima dimuka ini belum sepenuhnya menjadi hak Perusahaan, karena belum lewat / terjadi masa nya.

Kondisi :
Ada beberapa kasus / kondisi dimana si pembuat laporan keuagan harus membuku kan "Pendapatan Diterima dimuka" di antaranya adalah sebagai berikut :
  • Perusahaan menerima pendapatan / transferan dana untuk Barang dan Jasa yang belum di berikan oleh Perusahaan. ( misalnya; ada customer yang memesan barang akan tetapi sebelum menerima barang customer di haruskan membayar DP terlebih dahulu )
  • Perusahaan menerima pendapatan atas sewa yang belum memasuki waktu sewanya. ( misalnya; menerima pendapatan atas sewa selama 1 Tahun sebesar Rp. 120.000.000. Meskipun perusahaan menerima dana sebesar Rp. 120.000.000 sekaligus di bulan Januari, Perusahaan tetap tidak boleh membuku kan pendapatan sebesar Rp. 120.000.000 di bulan Januari. Karena Rp. 120.000.000 ini adalah untuk 1 tahun / Januari - Desember ).
Penerapan Akuntansi :
Pada saat Perusahaan menerima dana atas uang muka penjualan / Pendapatan di terima dimuka ini, Perusahaan harus membuku kan ke akun Uang muka penjualan / Pendapatan di terima dimuka. Akun ini posisinya ada di laporan posisi keuangan ( neraca ) di sebelah kewajiban.

Contoh :
Pada tanggal 10 Januari 2017 PT. X mendapatkan pesanan barang dari PT. A senilai Rp. 10.000.000. Akan tetapi PT. X akan mengirimkan barang pada 10 Maret 2017 sekaligus dengan pelunasan dan PT. A berkewajiban memberikan DP / uang muka sebesar Rp. 5.000.000. Maka jurnal yang harus di buat oleh PT. X adalah sebagai berikut :

10 Januari 2017
Kas / Bank Rp. 5.000.000 (Db) / Uang Muka Penjualan Rp. 5.000.000 (Cr)
( Jurnal atas penerimaan uang muka penjualan )

10 Maret 2017
Kas / Bank Rp. 5.000.000 (Db) / Penjualan Rp. 10.000.000 (Cr)
Uang Muka Penjualan Rp. 5.000.000 (Db)
( Jurnal atas penerimaan pelunasan dan pengiriman barang kepada customer )

Contoh 2 :
PT. X adalah sebuah perusahaan manajemen gedung. Di dalam operasinya PT. X biasa menyewakan ruang kantor untuk para customernya. Pada tanggal 02 Januari 2017, PT. A menyewa ruang kantor kepada PT. X. Menurut perjanjian sewa, nilai sewa adalah sebesar Rp. 120.000.000 sedangkan masa sewa adalah dari 01 Januari 2017 - 31 Desember 2017. Pada tanggal 02 Januari 2017 PT. A membayar Rp. 120.000.000 melalui transfer bank untuk pembayaran sewa ruang kantor. Maka jurnal yag harus di buat oleh PT. X adalah sebagai berikut :

02 Januari 2017
Bank Rp. 120.000.000 (Db) / Pendapatan di terima dimuka Rp. 120.000.000 (Cr)
( Jurnal atas penerimaan uang untuk kepentingan sewa kantor )

31 Januari 2017
Pendapatan di terima dimuka Rp. 10.000.000 (Db) / Pendapatan Sewa Rp. 10.000.000 (Cr)
( Jurnal penyesuaian atas pendapatan sewa di akhir periode )
Catatan :
Lakukan lah jurnal yang sama di setiap akhir bulan sampai dengan masa sewa nya habis.

Kesimpulan
Pendapatan diterima dimuka adalah sebuah pendapatan atau penjualan Perusahaan, akan tetapi belum sepenuhnya menjadi hak perusahaan karena satu dan lain hal, meskipun uang atas penjualan atau pendapatan itu sudah diterima oleh Perusahaan.

Karena pendapatan ini belum sepenuhnya menjadi hak Perusahaan maka pendapatan ini di catatkan di posisi kewajiban lancar sebelum nantinya akan di transfer ke akun pendapatan setiap bulan sampai dengan habis masa-nya.

Perlakuan akuntansi ini juga bisa berdampak terhadap perpajakan. Biasanya meskipun baru DP, Perusahaan sudah berkewajiban membayar PPN. Untuk PPh biasanya belum menjadi objek PPh pada saat masih menjadi uang muka kecuali untuk pajak final seperti sewa tanah, bangunan dan ruangan.
0 Komentar untuk "Pendapatan Di Terima Di Muka ( Unearned Revenue )"

Back To Top