Sumber Gambar |
Seperti lazimnya produk – produk lain yang
dibuat manusia, peraturan perpajakan yang terdiri dari undang – undang dan
keturunannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan
Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Dirjen Pajak dan lainnya)
tidak ada yang sempurna. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan – peraturan
tersebut membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan. Bahkan, tidak jarang
ketentuan pelaksannaan tersebut bertentangan dengan undang – undang itu sendiri
karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai
tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan timbulnya peluang bagi
wajib pajak untuk menganalisis dengan cermat kesempatan tersebut untuk
melakukan kegiatan perencanaan pajak yang baik.
Maka dari itu pentingnya bagi setiap wajib
pajak untuk mencermati segala peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha
atau aktivitas bisnisnya. Ada baiknya juga membandingkan implemetasi kasus di
peraturan dengan keadaan real yang
terjadi. Karena biasanya setiap peraturan selalu ada celah hukumnya.
Sedangkan Indonesia masih mengalami kesulitan
untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara memadai. Begitu banyak dan
luasnya peraturan perpajakan serta sistem informasi perpajakan yang belum
efektif sering menimbulkan perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak. Keadaan
ini mendorong wajib pajak melakukan perencanaan pajak dengan baik agar
terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Peraturan Perpajakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia"