Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Peraturan Perpajakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia

Sumber Gambar
Seperti lazimnya produk – produk lain yang dibuat manusia, peraturan perpajakan yang terdiri dari undang – undang dan keturunannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Dirjen Pajak dan lainnya) tidak ada yang sempurna. Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan – peraturan tersebut membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan. Bahkan, tidak jarang ketentuan pelaksannaan tersebut bertentangan dengan undang – undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai. Keadaan ini menyebabkan timbulnya peluang bagi wajib pajak untuk menganalisis dengan cermat kesempatan tersebut untuk melakukan kegiatan perencanaan pajak yang baik.


Maka dari itu pentingnya bagi setiap wajib pajak untuk mencermati segala peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau aktivitas bisnisnya. Ada baiknya juga membandingkan implemetasi kasus di peraturan dengan keadaan real yang terjadi. Karena biasanya setiap peraturan selalu ada celah hukumnya.

Sedangkan Indonesia masih mengalami kesulitan untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara memadai. Begitu banyak dan luasnya peraturan perpajakan serta sistem informasi perpajakan yang belum efektif sering menimbulkan perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak. Keadaan ini mendorong wajib pajak melakukan perencanaan pajak dengan baik agar terhindar dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Peraturan Perpajakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia"

Back To Top