Sumber Gambar |
Untuk mendapatkan perencanaan pajak yang ideal
wajib pajak harus melakukan tahapan – tahapan sebagai berikut:
Tahapan pemahaman
Wajib pajak yang memahami peraturan perpajakan,
memahami kondisi internal, memahami kondisi internal, memahami kondisi
eksternal dan memahami varian – varian perencanaan pajak, akan mampu melakukan
perencanaan pajak dengan baik.
Memahami peraturan
perpajakan, peraturan
perpajakan akan senantiasa berubah dan bertambah. Perubahan dan pertambahan
itu, misalnya perubahan tarif pajak, perubahan jumlah penghasilan tidak kena
pajak (PTKP), pertambahan objek pajak dan perubahan bentuk dan jenis dokumen
perpajakan. Perubahan – perubahan tersebut merupakan suatu keniscayaan yang
dimaksudkan untuk menampung perkembangan dalam masyarakat sejalan dengan
meningkatnya dinamika perekonomian. Meskipun demikian, terdapat hal – hal prinsip/pokok
yang tidak akan berubah karena merupakan inti atau ruh dari perpajakan. Pemahaman
terhadap ruh atau spirit perpajakan membuat wajib pajak mampu memahami hal –
hal yang melatarbelakangi dibuatnya suatu peraturan perpajakan. Setelah itu,
wajib pajak juga mampu mengetahui celah – celah dalam peraturan perpajakan yang
bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wajib pajak.
Memahami kondisi
internal, sekurang –
kurangnya terdapat tiga kondisi internal yang harus dipertimbangkan dalam
melakukan perencanaan perpajakan.
- Pertama, bentuk dan ukuran usaha (bentuk usaha perorangan atau badan, ukuran omzet/peredaran usaha dan lain – lain);
- Kedua, karakteristik usaha yang dimiliki oleh wajib pajak (perdagangan, industri dan jasa);
- Ketiga, kondisi likuiditas wajib pajak (perusahaan dalam keadaan untung atau merugi).
Memahami kondisi
eksternal, wajib
pajak perlu mempertimbangkan kondisi – kondisi eksternal dalam melakukan
perencanaan pajak. Kondisi – kondisi eksternal tersebut, antara lain:
- Tingkat inflasi;
- Kebijakan pemerintah;
- Keadaan persaingan usaha.
Tahap penentuan tujuan
Secara umum, tujuan yang hendak dicapai oleh
wajib pajak dalam melakukan perencanaan pajak adalah:
- Mengendalikan likuiditas perusahaan;
- Memaksimalkan net present value;
- Membentuk citra sebagai wajib pajak yang baik da patuh.
Tahap pemilihan strategi
Dengan berbekal pengalaman secara menyeluruh
terhadap segala aspek yang melingkupi, wajib pajak dapat menentukan strategi
perencanaan pajak yang paling sesuai dengan karakteristik yang dimiliki wajib
pajak tersebut dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh wajib pajak.
Tahap penentuan teknik
Setelah wajib pajak memilih strategi
perencanaan pajak, tahapan berikutnya adalah menentukan teknik – teknik perencanaan
pajak yang akan dipergunakan.
Tahap implementasi
Setelah wajib pajak menentukan teknik – teknik perencanaan
pajak yang akan dipergunakan, tahapan selanjutnya adalah mengimplementasikan
perencanaan pajak.
Tahap evaluasi
Selanjutnya,setelah perencanaan pajak
diimplementasikan, wajib pajak melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai
keberhasilan yang diperoleh dalam melakukan perencanaan pajak.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Tahapan Tax Planning / Perencanaan Pajak"