Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tahapan Tax Planning / Perencanaan Pajak

Sumber Gambar
Untuk mendapatkan perencanaan pajak yang ideal wajib pajak harus melakukan tahapan – tahapan sebagai berikut:

Tahapan pemahaman

Wajib pajak yang memahami peraturan perpajakan, memahami kondisi internal, memahami kondisi internal, memahami kondisi eksternal dan memahami varian – varian perencanaan pajak, akan mampu melakukan perencanaan pajak dengan baik.

Memahami peraturan perpajakan, peraturan perpajakan akan senantiasa berubah dan bertambah. Perubahan dan pertambahan itu, misalnya perubahan tarif pajak, perubahan jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pertambahan objek pajak dan perubahan bentuk dan jenis dokumen perpajakan. Perubahan – perubahan tersebut merupakan suatu keniscayaan yang dimaksudkan untuk menampung perkembangan dalam masyarakat sejalan dengan meningkatnya dinamika perekonomian. Meskipun demikian, terdapat hal – hal prinsip/pokok yang tidak akan berubah karena merupakan inti atau ruh dari perpajakan. Pemahaman terhadap ruh atau spirit perpajakan membuat wajib pajak mampu memahami hal – hal yang melatarbelakangi dibuatnya suatu peraturan perpajakan. Setelah itu, wajib pajak juga mampu mengetahui celah – celah dalam peraturan perpajakan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wajib pajak.

Memahami kondisi internal, sekurang – kurangnya terdapat tiga kondisi internal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan perencanaan perpajakan.
  • Pertama, bentuk dan ukuran usaha (bentuk usaha perorangan atau badan, ukuran omzet/peredaran usaha dan lain – lain);
  • Kedua, karakteristik usaha yang dimiliki oleh wajib pajak (perdagangan, industri dan jasa);
  • Ketiga, kondisi likuiditas wajib pajak (perusahaan dalam keadaan untung atau merugi).

Memahami kondisi eksternal, wajib pajak perlu mempertimbangkan kondisi – kondisi eksternal dalam melakukan perencanaan pajak. Kondisi – kondisi eksternal tersebut, antara lain:
  • Tingkat inflasi;
  • Kebijakan pemerintah;
  • Keadaan persaingan usaha.

Tahap penentuan tujuan

Secara umum, tujuan yang hendak dicapai oleh wajib pajak dalam melakukan perencanaan pajak adalah:
  • Mengendalikan likuiditas perusahaan;
  • Memaksimalkan net present value;
  • Membentuk citra sebagai wajib pajak yang baik da patuh.

Tahap pemilihan strategi

Dengan berbekal pengalaman secara menyeluruh terhadap segala aspek yang melingkupi, wajib pajak dapat menentukan strategi perencanaan pajak yang paling sesuai dengan karakteristik yang dimiliki wajib pajak tersebut dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh wajib pajak.

Tahap penentuan teknik

Setelah wajib pajak memilih strategi perencanaan pajak, tahapan berikutnya adalah menentukan teknik – teknik perencanaan pajak yang akan dipergunakan.

Tahap implementasi

Setelah wajib pajak menentukan teknik – teknik perencanaan pajak yang akan dipergunakan, tahapan selanjutnya adalah mengimplementasikan perencanaan pajak.

Tahap evaluasi
Selanjutnya,setelah perencanaan pajak diimplementasikan, wajib pajak melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai keberhasilan yang diperoleh dalam melakukan perencanaan pajak.
0 Komentar untuk "Tahapan Tax Planning / Perencanaan Pajak"

Back To Top