Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Variabel - Variabel Tax Planning / Perencanaan Pajak

Sumber Gambar
Variabel – variabel perencanaan pajak terdiri dari variabel entitas, variabel periode waktu, variabel peraturan pajak dan variabel karakteristik peraturan.

Variabel entitas

Variabel ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang memiliki penyertaan pada wajib pajak lain, atau wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup perusahaan. Wajib pajak dapat menentukan entitas mana yang menjalankan transaksi, dan dengan demikian, wajib pajak juga dapat menentukan entitas yang mana yang akan membayar pajaknya. Hasil yang dapat dicapai pada tahapan ini adalah wajib pajak akan mengalami penurunan beban pajak dan sekaligus peningkatan cash flow karena penghasilan diperoleh dari entitas yang dikenakan tarif pajak yang rendah. Langkah – langkah yang dapat dijalankan adalah:
  • Memindahkan penghasilan, penghasilan dari aktivitas bisnis yang diperoleh entitas yang dikenakan pajak dengan tarif pajak yang tinggi dapat “dipindahkan” kepada entitas yang dikenakan pajak dengan tarif pajak yang rendah sehingga pajak atas penghasilan dari aktivitas bisnis tersebut dapat dikurangi.
  • Memindahkan biaya, entitas yang dikenakan pajak dengan tarif pajak yang rendah dapat memindahkan biaya – biaya kepada entitas yang dikenakan pajak dengan tarif pajak yang tinggi sehingga tarif pajak yang dikenakan akan mengalami penurunan.

Variabel waktu

Wajib pajak dapat menentukan kapan terjadinya transaksi dan dengan demikian, wajib pajak juga menentukan kapan pajak akan dibayar. Hasil yang diharapkan dapat dicapai dalam tahapan ini adalah wajib pajakakan mengalami penurunan beban pajak dan sekaligus peningkatan cash flow karena kewajiban pajak ditangguhkan hingga tahun pajak berikutnya.

Variabel peraturan perpajakan

Berdasarkan pemahaman terhadap peraturan peraturan perpajakan, wajib pajak dapat menentukan aturan pajak (aspek hukum pajak yang mana) yang akan dipakai untuk mengatur suatu transaksi. Hasil yang diharapkan adalah berupa penurunan beban pajak dan peningkatan cash flow karena penghasilan diperoleh dalam suatu hukum/aturan pajak dengan tarif pajak yang rendah.

Variabel karakteristik peraturan pajak


Wajib pajak dapat menentukan aturan pajak yang akan dipakai untuk mengatur suatu transaksi. Hasil yang diharapkan adalah berupa penurunan beban pajak dan peningkatan cash flow karena penghasilan dikenakan pajak dengan tarif istimewa karena sifatnya. Misalnya dengan memanfaatkan fasilitas untuk industri tertentu.
0 Komentar untuk "Variabel - Variabel Tax Planning / Perencanaan Pajak"

Back To Top