Sumber Gambar |
Dari aspek kebijaksanaan pajak, faktor – faktor
yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak adalah:
Karakteristik pajak
Pajak terdiri dari berbagai jenis yang masing –
masing memiliki karakteristik yang berbeda. Terdapat pajak langsung dan tidak
langsung, pajak subyektif dan pajak obyektif, pajak pusat dan daerah dan
sebagainya. Wajib pajak memerlukan pemahaman yang baik terhadap karakteristik
pajak yang berbeda – beda ini untuk mendapatkan manfaat yang banyak bagi
perusahaan. Dengan demikian, agar cash
flow perusahaan tidak terganggu, wajib pajak perlu melakukan perencanaan
pajak yang baik untuk menganalisis:
- Transaksi apa yang dikenakan pajak;
- Berapa jumlah dana yang dibutuhkan;
- Berapa jumlah penghasilan bersih setelah pajak.
Subjek pajak
Dalam beberapa kasus, para pelaku perpajakan
(subjek) baik badan maupun orang pribadi, akan diperlakukan oleh peraturan
perpajakan sebagai entitas – entitas yang terpisahkan. Untuk itu, wajib pajak
memerlukan perencanaan pajak yang baik untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak
yang berganda.
Objek pajak
Perbedaan dalam penggunaan istilah akan
menyebabkan perbedaan perlakuan perpajakan. Terdapat objek pajak yang secara
ekonomis hakikatnya sama, tetapi mengalami perlakuan perpajakan yang berbeda. Dengan
demikian, kegiatan perencaan pajak yang baik diperlukan oleh wajib pajak agar
beban pajaknya rendah.
Tarif pajak
Kegiatan perencanaan pajak yang baik diperlukan
untuk menghindari wajib pajak dari pengenaan tarif yang tinggi dan berusaha
sedapat mungkin untuk dikenakan tarif pajak yang paling rendah.
Prosedur pajak
Terdapat prosedur dalam pelaksanaan kewajiban
perpajakan, baik melalui self assessment
system, withholding system, official assessment system dan payment system yang mengharuskan wajib pajak melakukan perencanaan pajak, guna
menghindari terganggunya cash flow
perusahaan dan melakukan penghematan waktu perusahaan.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Kebijakan Perpajakan"