Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Kebijakan Perpajakan

Sumber Gambar
Dari aspek kebijaksanaan pajak, faktor – faktor yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak adalah:

Karakteristik pajak

Pajak terdiri dari berbagai jenis yang masing – masing memiliki karakteristik yang berbeda. Terdapat pajak langsung dan tidak langsung, pajak subyektif dan pajak obyektif, pajak pusat dan daerah dan sebagainya. Wajib pajak memerlukan pemahaman yang baik terhadap karakteristik pajak yang berbeda – beda ini untuk mendapatkan manfaat yang banyak bagi perusahaan. Dengan demikian, agar cash flow perusahaan tidak terganggu, wajib pajak perlu melakukan perencanaan pajak yang baik untuk menganalisis:
  • Transaksi apa yang dikenakan pajak;
  • Berapa jumlah dana yang dibutuhkan;
  • Berapa jumlah penghasilan bersih setelah pajak.

Subjek pajak

Dalam beberapa kasus, para pelaku perpajakan (subjek) baik badan maupun orang pribadi, akan diperlakukan oleh peraturan perpajakan sebagai entitas – entitas yang terpisahkan. Untuk itu, wajib pajak memerlukan perencanaan pajak yang baik untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak yang berganda.

Objek pajak

Perbedaan dalam penggunaan istilah akan menyebabkan perbedaan perlakuan perpajakan. Terdapat objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, tetapi mengalami perlakuan perpajakan yang berbeda. Dengan demikian, kegiatan perencaan pajak yang baik diperlukan oleh wajib pajak agar beban pajaknya rendah.

Tarif pajak

Kegiatan perencanaan pajak yang baik diperlukan untuk menghindari wajib pajak dari pengenaan tarif yang tinggi dan berusaha sedapat mungkin untuk dikenakan tarif pajak yang paling rendah.

Prosedur pajak


Terdapat prosedur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik melalui self assessment system, withholding system, official assessment system dan payment system yang mengharuskan  wajib pajak melakukan perencanaan pajak, guna menghindari terganggunya cash flow perusahaan dan melakukan penghematan waktu perusahaan. 
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Berdasarkan Aspek Kebijakan Perpajakan"

Back To Top