Sebagai perencanaan yang tidak bertentangan
dengan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk
mengefisienkan beban pajak, maka perencanaan pajak harus memiliki karakteristik
sbb :
- Legal, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
- Integral, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik perencanaan jangka panjang maupun perencanaan jangka pendek;
- Valid, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak harus didukung dengan bukti – bukti yang memadai;
- Cash flow, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak ini berhubungan dengan pengendalian cash flow;
- Net present value, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak berhubungan dengan kegiatan memaksimalkan net present value.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Karakteristik Perancanaan Pajak / Tax Planning"