Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Karakteristik Perancanaan Pajak / Tax Planning


Sebagai perencanaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengefisienkan beban pajak, maka perencanaan pajak harus memiliki karakteristik sbb :
  • Legal, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
  • Integral, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik perencanaan jangka panjang maupun perencanaan jangka pendek;
  • Valid, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak harus didukung dengan bukti – bukti yang memadai;
  • Cash flow, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak ini berhubungan dengan pengendalian cash flow;
  • Net present value, berarti bahwa kegiatan perencanaan pajak berhubungan dengan kegiatan memaksimalkan net present value.
0 Komentar untuk "Karakteristik Perancanaan Pajak / Tax Planning"

Back To Top