Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Latar Belakang Perencanaan Pajak / Tax Planning

Sumber Gambar
Pajak, sesuai dengan karakteristik “memaksa” yang dimilikinya, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Terlepas apakah wajib pajak tersebut setuju atau tidak, senang atau tidak senang, mereka harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban ini memiliki pengaruh yang langsung dan cukup berarti bagi keuangan wajib pajak atau dengan kata lain merupakan komponen biaya yang cukup material. Bahkan atas biaya pajak tersebut mempunyai karakter khusus yang tidak dimiliki oleh jenis biaya lainnya, misalnya tentang kapan terutang, berapa nilai, kapan harus disetor, dan sanksi – sanksi atas tidak/kurang patuhnya wajib pajak.

Mengingat materialitas biaya pajak tersebut maka sudah selayaknya setiap wajib pajak berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk melakukan penghematannya. Penghematan ini akan berjalan efektif apabila dilakukan secara terencana dengan memasukkan seluruh aspek yang terkait, baik secara ekonomis maupun secara hukum. Cara penghematan yang melanggar hukum bahkan dapat menimbulkan sanksi yang teramat besar secara ekonomis, bahkan sanksi pidana bagi orang yang terlibat.

Memang ada sebagian wajib pajak yang dalam melakukan penghematan pajak melakukan hal – hal yang dilarang oleh ketentuan perpajakan, misalnya memanipulasi laporan keuangan dengan pembukuan ganda atau memanipulasi transaksi. Hal ini dikenal dengan istilah penggelapan pajak.

Di dalam perencanaan pajak, kita selalu berupaya untuk mencari alternatif dan memilih yang paling menguntungkan bagi wajib pajak dengan tetap menjadikan peraturan perpajakan sebagai pijakan atau dasar hukumnya. Tentu saja hal ini memerlukan suatu pemahaman yang menyeluruh tentang peraturan perpajakan yang berlaku disamping berkemampuan manajerial yang baik.
0 Komentar untuk "Latar Belakang Perencanaan Pajak / Tax Planning"

Back To Top