Sumber Gambar |
Pajak, sesuai dengan karakteristik “memaksa”
yang dimilikinya, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para wajib
pajak. Terlepas apakah wajib pajak tersebut setuju atau tidak, senang atau
tidak senang, mereka harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban ini memiliki pengaruh yang langsung
dan cukup berarti bagi keuangan wajib pajak atau dengan kata lain merupakan
komponen biaya yang cukup material. Bahkan atas biaya pajak tersebut mempunyai
karakter khusus yang tidak dimiliki oleh jenis biaya lainnya, misalnya tentang
kapan terutang, berapa nilai, kapan harus disetor, dan sanksi – sanksi atas
tidak/kurang patuhnya wajib pajak.
Mengingat materialitas biaya pajak tersebut
maka sudah selayaknya setiap wajib pajak berusaha untuk mencari jalan terbaik
untuk melakukan penghematannya. Penghematan ini akan berjalan efektif apabila
dilakukan secara terencana dengan memasukkan seluruh aspek yang terkait, baik
secara ekonomis maupun secara hukum. Cara penghematan yang melanggar hukum
bahkan dapat menimbulkan sanksi yang teramat besar secara ekonomis, bahkan
sanksi pidana bagi orang yang terlibat.
Memang ada sebagian wajib pajak yang dalam
melakukan penghematan pajak melakukan hal – hal yang dilarang oleh ketentuan
perpajakan, misalnya memanipulasi laporan keuangan dengan pembukuan ganda atau
memanipulasi transaksi. Hal ini dikenal dengan istilah penggelapan pajak.
Di dalam perencanaan pajak, kita selalu
berupaya untuk mencari alternatif dan memilih yang paling menguntungkan bagi
wajib pajak dengan tetap menjadikan peraturan perpajakan sebagai pijakan atau
dasar hukumnya. Tentu saja hal ini memerlukan suatu pemahaman yang menyeluruh
tentang peraturan perpajakan yang berlaku disamping berkemampuan manajerial
yang baik.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Latar Belakang Perencanaan Pajak / Tax Planning"