Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tujuan, Subjek dan Objek Tax Amnesty

Sumber Gambar
Tujuan utama di keluarkannya undang - undang pengampunan pajak ini adalah :
  • mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pegalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
  • mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi; dan
  • meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sumber : UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.

Siapakah yang akan menjadi subjek dari undang - undang ini ?

Pada dasarnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Akan tetapi wajib pajak ini harus lah wajib pajak yang mempunyai kewajiban untukm menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal wajib pajak belum mempunyai NPWP, maka wajib pajak wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak berdomisili.

Adapun yang dikecualikan / tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak ini adalah wajib pajak yang sedang:

  • dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21);
  • dalam proses pengadilan;
  • menjalani tindak hukum pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan apakah objek dari pengampunan pajak ini ?

Objek dari pengampunan pajak ini adalah semua kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2015, yang belum diselesaikan oleh wajib pajak ( yang belum berperkara ). Akan tetapi kewajiban perpajakan ini hanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm).

Sumber : UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 – 3.
0 Komentar untuk "Tujuan, Subjek dan Objek Tax Amnesty"

Back To Top