Sumber Gambar |
- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pegalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sumber : UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.
Siapakah yang akan menjadi subjek dari undang - undang ini ?
Dalam hal wajib pajak belum
mempunyai NPWP, maka wajib pajak wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk
memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak berdomisili.
Adapun yang dikecualikan / tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak ini adalah wajib pajak yang sedang:
Pada dasarnya setiap wajib pajak
berhak mendapatkan pengampunan pajak. Akan tetapi wajib pajak ini harus lah
wajib pajak yang mempunyai kewajiban untukm menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Adapun yang dikecualikan / tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak ini adalah wajib pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21);
- dalam proses pengadilan;
- menjalani tindak hukum pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan apakah objek dari pengampunan pajak ini ?
Objek dari pengampunan pajak ini adalah semua kewajiban perpajakan
sampai dengan tahun pajak 2015, yang belum diselesaikan oleh wajib pajak ( yang
belum berperkara ). Akan tetapi kewajiban perpajakan ini hanya meliputi Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBm).
Sumber : UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 – 3.
Sumber : UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 – 3.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Tujuan, Subjek dan Objek Tax Amnesty"