Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Kepemilikan Pada Perseroan Dalam Negeri

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan cara kepemilikan pada perseroan terbatas dalam negeri.

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha di dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan sepanjang:
  • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan;
  • Minimal penyertaan 25% (tidak disyaratkan bagi koperasi)

Dengan demikian, penyertaan modal saham atas badan selain yang berbentuk PT, Koperasi, BUMD/BUMN, dividen yang diperoleh dari penyertaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Sedangkan dividen yang diterima oleh WP individu dikenakan pajak 17 ayat 2.c final.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Kepemilikan Pada Perseroan Dalam Negeri"

Back To Top