Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Pengelolaan Transaksi Yang Berkaitan Dengan Withholding Tax

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satu nya dengan cara pengelolaan transaksi yang berkaitan dengan withholding tax.

Persoalan yang sering timbul berkaitan dengan transaksi yang mengharuskan Wajib Pajak memotong pajak dari pihak ketiga (withholding tax) adalah tidak bersedianya pihak yang bersangkutan dipotong pajaknya. Pada saat fiskus melakukan pemeriksaan pajak, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan withholding tax, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan kewajiban membayar withholding tax tersebut ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan.

Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, antara lain:
  • Apabila wajib pajak mengalami kerugian, Wajib Pajak dapat menanggung withholding tax tersebut. Artinya, pajak yang dibayarkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
  • Nilai transaksi di-gross up sehingga nilai kontrak transaksi tersebut sudah termasuk pajak yang harus dipotong.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Pengelolaan Transaksi Yang Berkaitan Dengan Withholding Tax"

Back To Top