Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Biaya Yang Berkaitan Dengan Kesejahteraan Karyawan

Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya dengan cara biaya yang berkaitan dengan pemberian kesejahteraan.

Perencanaan pajak atas biaya – biaya yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan guna menghasilkan penghematan pajak penghasilan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
  • Biaya – biaya berupa natura/kenikmatan/fasilitas yang merupakan keharusan dan biaya berupa makanan dan minuman yang dimanfaatkan untuk seluruh karyawan dapat dibiayakan secara fiskal dan bukan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya.
  • Bagi karyawan yang memperoleh Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 500.000.000 setiap tambahan penghasilannya diusahakan diberikan dalam bentuk natura.
  • Bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian, mengubah pemberian natura menjadi tunjangan berupa uang hanya akan menaikkan PPh Pasal 21 bagi karyawan, sedangkan PPh Badan/Orang Pribadi tetap nihil.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Biaya Yang Berkaitan Dengan Kesejahteraan Karyawan"

Back To Top