Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Merger

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan cara merger.

Kemungkinan dalam satu grup usaha terdapat satu perusahaan yang terus – menerus rugi selama beberapa tahun sebelum menghasilkan laba dan terdapat perusahaan sejenis yang telah menghasilkan laba. Apabila perusahaan – perusahaan tersebut dikenakan pajak secara terpisah, secara kelompok perusahaan akan membayar PPh atas laba yang lebih besar dari laba yang sebenarnya. Sedangkan apabila kedua perusahaan tersebut digabungkan (merger), akumulasi kerugian perusahaan yang rugi dapat dialihkan (offset) ke perusahaan gabungan. Apabila kedua perusahaan digabungkan, secara konsolidasi perusahaan membayar pajak atas laba sebenarnya. Namun dalam proses merger harus diperhitungkan “biaya mergernya” apabila merger dengan menggunakan nilai buku tidak memperoleh izin. Adapun merger yang diperbolehkan menggunakan nilai buku, hanya kalau memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam PMK 43/PMK.03/2008, diantaranya:
  • Harus membayar semua pajak terhutang terlebih dahulu
  • Diajukan ke DJP
  • Memenuhi syarat tujuan bisnis
  • Tidak boleh mengkompensasi kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri.

0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Merger"

Back To Top