Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Memaksimalkan Kredit Pajak

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah memaksimalkan kredit pajak yang dimiliki.

Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terdiri dari pajak penghasilan yang dibayar sendiri dan pajak penghasilan yang dibayar melalui mekanisme pemotongan dana tau pemungutan oleh pihak ketiga. Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan yang pembayarannya melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga, antara lain:
  • PPh Pasal 22 atas impor;
  • PPh Pasal 22 atas pembelian solar dari pertamina;
  • Fiskal luar negeri karyawan (setoran atas nama karyawan q.q. nama perusahaan dan NPWP perusahaan);
  • PPh Pasal 23 atas bunga non – bank dan royalti, dan PPh Pasal 24 atas pembayaran pajak diluar negeri.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Memaksimalkan Kredit Pajak"

Back To Top