Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Mengurangi Angsuran PPh 25

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan mengurangi angsuran PPh Pasal 25.

Apabila pada tahun berjalan (misal bulan Juli) Wajib Pajak melakukan proyeksi yang menunjukkan bahwa akan terjadi penurunan laba, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dengan disertai proyeksi laba sampai dengan akhir tahun dan alasan terjadinya penurunan laba.

Sebaliknya, dapat pula terjadi kenaikan angsuran PPh Pasal 25 yang, antara lain, disebabkan oleh:
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada tahun berjalan atas PPh Badan tahun sebelumnya;
  • Terjadinya kenaikan laba tahun sebelumnya;
  • Adanya kenaikan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAP) tahun berjalan bagi BUMN/BUMD.

0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Mengurangi Angsuran PPh 25"

Back To Top