Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Menyegerakan Biaya

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satunya adalah dengan cara menyegerakan biaya.

Wajib Pajak sebaiknya melakukan reviu pada akhir tahun pajak untuk melihat apakah ada biaya yang dapat segera dibebankan pada tahun tersebut. Pembayaran jasa – jasa professional (biaya konsultan hukum, konsultan pajak, auditor dan sebagainya) adalah contoh biaya yang dapat dibebankan segera pada akhir tahun. Seperti dalam penundaan penghasilan, penyegeraan biaya juga akan menunda pembayaran pajak setahun.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Menyegerakan Biaya"

Back To Top