Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Menunda Penghasilan

Sumber Gambar
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satu cara nya adalah dengan memindahkan penghasilan di tahun pajak berjalan.

Terdapat kecenderungan terjadinya kenaikan omzet menjelang berakhirnya tahun buku. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengakhiri pembukuannya pada tanggal 31 Desember.  Pada saat – saat terakhir dari tahun buku tersebut terdapat kenaikan penjualan. Pajak atas penghasilan dari kenaikan penjualan tersebut sudah harus dibayar paling lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya. Dengan demikian, jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya juga akan bertambah besar. Wajib Pajak dapat melakukan pendekatan kepada pembeli yang memungkinkan penjualan barangnya dilakukan pada awal bulan di tahun berikutnya. Dengan demikian pembayaran pajaknya dapat ditunda satu tahun.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Menunda Penghasilan"

Back To Top