Sumber Gambar |
Berbagai cara untuk melakukan penghematan pajak
penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan salah satu cara nya adalah dengan memindahkan penghasilan di tahun pajak berjalan.
Terdapat kecenderungan terjadinya kenaikan
omzet menjelang berakhirnya tahun buku. Sebagai contoh, Wajib Pajak mengakhiri
pembukuannya pada tanggal 31 Desember. Pada
saat – saat terakhir dari tahun buku tersebut terdapat kenaikan penjualan. Pajak
atas penghasilan dari kenaikan penjualan tersebut sudah harus dibayar paling
lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya. Dengan demikian, jumlah angsuran
PPh Pasal 25 tahun berikutnya juga akan bertambah besar. Wajib Pajak dapat
melakukan pendekatan kepada pembeli yang memungkinkan penjualan barangnya
dilakukan pada awal bulan di tahun berikutnya. Dengan demikian pembayaran
pajaknya dapat ditunda satu tahun.
Tag :
Implementasi Pajak,
Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Menunda Penghasilan"